JAKARTA, 18 September 2026 — Menyusul pengungkapan kasus suap pengurusan hak tanah di Kabupaten Bogor, Charlie Chandra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menelusuri proses administrasi pertanahan atas SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m² di kawasan PIK 2.
Tanah tersebut tercatat atas nama ayahnya, Sumita Chandra, sejak Desember 1988, dan keabsahannya telah diperkuat melalui serangkaian putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, lebih dari 35 tahun kemudian, pada Maret 2023, Kanwil BPN Banten menerbitkan keputusan yang membatalkan pencatatan peralihan tersebut.
Keputusan Berubah Usai Pergantian Pejabat

Charlie menyoroti perubahan sikap Kementerian ATR/BPN: pada gelar kasus 2020 dinyatakan belum cukup alasan membatalkan karena ada putusan perdata sah. Setelah pergantian pejabat, rapat koordinasi Februari 2023 justru membuka jalan pembatalan. Tiga bulan setelahnya, terbit SHGB atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) — entitas yang tercatat sepengendali dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Surat Jaminan Sebelum Keputusan
Hal yang juga disorot adalah Surat Pernyataan Jaminan tertanggal 21 Februari 2023 — ditandatangani Direktur Utama PT MBM Nono Sampono — yang muncul sebelum keputusan pembatalan diterbitkan.
Persoalan ini telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2025 dengan janji gelar perkara, namun hingga kini belum terlaksana.
“Kasus di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan proses pertanahan. Saya meminta KPK periksa secara independen: pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak baru,” tegas Charlie.
Ia menegaskan bukan menuduh pihak tertentu, melainkan meminta transparansi. Jika proses sudah benar, buka dokumennya. Jika ditemukan suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang, tuntut siapa pun yang bertanggung jawab.@Sutarno















