SURAKARTA – Respons cepat Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AM (20), warga Ampel, Boyolali, yang diduga melakukan percobaan pencurian di kawasan Purwodiningratan, Jebres, Kota Surakarta. Peristiwa berlangsung Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.
Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani membenarkan kejadian tersebut. “Benar, piket fungsi Polresta Surakarta mendatangi lokasi setelah mendapat informasi adanya seorang pemuda yang diamankan warga karena diduga melakukan percobaan pencurian,” ujarnya.
Kejadian bermula saat korban, Pratama (29), pulang bersama saksi Niken ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban mendapati gembok pintu sudah rusak dan rumah dalam keadaan gelap. Saat masuk, korban melihat pelaku berlari dari dapur ke kamar dan bersembunyi di balik selimut tanpa busana.
Alih-alih menyerah, pelaku justru mengamuk dan memecahkan cermin di dalam rumah. Korban pun berteriak meminta bantuan warga sekitar yang berhasil mengamankan pelaku. Di dalam kamar ditemukan tas milik istri korban yang sudah dibongkar, serta diduga ada kotoran milik pelaku. Pelaku juga diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan.
Saat diamankan, pelaku mengalami luka di bagian kepala dan langsung dirujuk ke Poliklinik Polresta Surakarta untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jumlah kerugian materiil belum dapat dipastikan.
Latar Belakang Diketahui, Keluarga Akan Lakukan Mediasi
Dari hasil koordinasi dengan Polsek Ampel dan keluarga pelaku, diketahui AM sedang dalam proses pemulihan depresi setelah ibunya meninggal dunia. Ia diketahui meninggalkan rumah dua hari sebelum kejadian. Pihak keluarga dijadwalkan akan datang ke Polresta Surakarta untuk menjemput AM sekaligus melakukan mediasi dengan korban.
Kapolresta Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami imbau masyarakat tidak main hakim sendiri. Apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan ke polisi agar ditangani cepat dan sesuai hukum,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan Call Center 110 jika membutuhkan bantuan atau melihat kejadian yang mengganggu keamanan. “Kecepatan informasi dari masyarakat sangat membantu petugas merespons dan menangani kejadian di lapangan,” pungkas Kapolresta.
Peliputan Sutarno















