Terkuak Fakta Mencengangkan di Persidangan Kasus “Garong Sawit”: Ada Skema Setoran Rutin Mingguan

by

medianewstrn

medianewstrn.com

SAMPIT, KALTENG – Sebuah fakta kelam dan sistem pembayaran tersembunyi yang selama ini tertutup rapat, akhirnya terkuak ke permukaan dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus pencurian buah kelapa sawit yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit.

Di ruang persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sebuah skema yang sangat terorganisir, di mana tindak pencurian hasil bumi tersebut ternyata dibarengi dengan kewajiban membayar “uang setoran” secara berkala setiap minggunya kepada tokoh tertentu yang diduga menjadi pengayau atau pelindung kegiatan ilegal ini.

Kasus yang menjerat terdakwa bernama Asan bin Idai ini bermula dari sebuah ajakan yang terjadi jauh di tahun 2024. Menurut uraian dakwaan yang dibacakan Jaksa, saat itu sosok yang bernama M. Isnaini, yang dalam berkas perkara disebut sebagai Ketua Kelompok Tani Ramban Jaya, diduga telah mengumpulkan dan mengajak sejumlah warga untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lahan yang bukan menjadi hak miliknya, melainkan milik Kelompok Tani Buding Jaya yang berlokasi di Desa Hapakat Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Tanpa adanya izin sah dari pemilik lahan, ajakan tersebut ternyata mendapat respon positif. Beberapa nama yang turut terlibat dan menerima tawaran tersebut antara lain Jaelani, Saini alias Ook, Aliansyah, Syahrani, Kadir, Oman, Sahnatu, Sabrin, Nanda, serta terdakwa Asan sendiri. Sejak saat itulah, operasi penjarahan buah sawit di wilayah tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan sistematis.

Dalam momen krusial pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa menyingkap fakta yang paling mencengangkan. Ternyata, akses dan “izin tak tertulis” untuk mengambil hasil bumi di areal tersebut tidaklah gratis.

Terdakwa dan kelompoknya diwajibkan membayar sejumlah uang imbalan sebagai upeti kepada M. Isnaini selaku orang yang dianggap memiliki kuasa di sana.

“Sejak mendengar arahan atau anjuran dari Sdr. M. Isnaini tersebut, terdakwa mulai memanen tandan buah segar milik Kelompok Tani Buding Jaya tanpa izin pemiliknya.

Sebagai bentuk pembayaran atau imbalan, setiap satu minggu terdakwa rutin memberikan uang kepada Sdr. M. Isnaini sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah),” tegas Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.

Jejak kejahatan yang terorganisir ini akhirnya terendus dan terbongkar sepenuhnya pada hari Sabtu, 14 Februari 2026.

Pada tanggal tersebut, Asan beraksi bersama rekannya, Usup alias Usuf, yang hingga kini statusnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. Sasaran penjarahan mereka saat itu adalah Blok MR 4 di wilayah Desa Hapakat Permai.

Dalam aksi yang direncanakan matang itu, Usup bertugas menjatuhkan tandan buah menggunakan egrek, sementara buah yang telah terjatuh kemudian diangkut menggunakan alat angkut sederhana (arco) ke pinggir jalan raya untuk selanjutnya dimuat ke dalam mobil pikap milik terdakwa.

Dari kegiatan ilegal tersebut, keduanya berhasil mengumpulkan sekitar 90 janjang sawit dengan perkiraan berat mencapai 1.350 kilogram, yang jika dihitung nilainya setara dengan kurang lebih Rp4,4 juta rupiah.

Rencananya, hasil curian tersebut akan dibawa dan dijual ke sebuah pabrik pengolahan kelapa sawit yang berada di wilayah Kotawaringin Timur. Agar perjalanan terlihat sah dan lolos dari pengawasan, mereka menggunakan dokumen surat jalan atau surat pengangkutan yang diduga berasal dari pihak lain, yang telah dimanipulasi atau dipalsukan.

Namun, nasib berkata lain. Sebelum mencapai gerbang pabrik tujuan, kendaraan yang dikemudikan oleh Asan berhasil dihadang dan dihentikan oleh aparat kepolisian di jalur strategis Jalan Poros Sampit – Samuda.

Kecurigaan aparat memuncak dan setelah dilakukan pemeriksaan, kebohongan mereka terbongkar. Terdakwa pun akhirnya diamankan beserta seluruh barang bukti, sementara rekannya sempat melarikan diri.

Atas perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan hak milik orang lain serta meresahkan masyarakat perkebunan tersebut, Asan kini harus duduk di kursi terdakwa. Ia didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengatur dan menghukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Persidangan ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena nilai kerugian materilnya, melainkan karena terungkapnya pola mafia sawit yang tampaknya telah berjalan lama, di mana kekuasaan jabatan dan pengaruh digunakan untuk memeras dan membiayai aktivitas kriminal melalui setoran mingguan yang membebani para pelaksana di lapangan. Kasus ini masih akan bergulir, dan masyarakat menanti bagaimana hukum akan memotong rantai sistem ilegal yang telah mengakar ini.

Wartawan by KY.

Berita Relevan