Keadilan Tegak: Satria Jhuwanda Putra Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana Tiga Mahasiswi

by

medianewstrn

medianewstrn.com

PARIAMAN – Putusan tegas dan berat dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pariaman terhadap Satria Jhuwanda Putra, yang akrab disapa Wanda.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga orang mahasiswi dalam peristiwa tragis yang mengguncang masyarakat beberapa waktu silam.

Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan keji tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati sebagai hukuman tertinggi.Rabu 3 Juni 2026.

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 siang itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dewi Yanti, didampingi oleh hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri. Di hadapan ruang sidang yang penuh sesak oleh keluarga korban, pihak berwajib, dan masyarakat yang ingin mengetahui akhir dari proses hukum ini, Dewi Yanti membacakan amar putusan dengan suara tegas dan lantang.

“Mengadili: Menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primer dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum,” ucap Dewi Yanti membuka amar putusan yang ditunggu-tunggu.

Tanpa ragu dan dengan pertimbangan hukum yang matang, Ketua Majelis kemudian melanjutkan vonis yang menjadi penutup perjalanan kasus yang kelam ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda oleh karena itu dengan pidana MATI,” tegasnya, memutus nasib terdakwa sekaligus menjawab rasa keadilan yang ditunggu oleh keluarga para korban.

Terdakwa Bungkam di Hadapan Keadilan

Di sepanjang pembacaan vonis yang berat tersebut, suasana ruang sidang berubah menjadi hening yang mencekam. Satria Jhuwanda Putra tampak pasrah dan hanya terdiam seribu bahasa. Wajahnya tampak muram dan ia sama sekali tidak mengeluarkan sepatah kata pun atau menunjukkan reaksi berarti mendengar hukuman mati yang kini menggantung di lehernya.

Ia hanya menunduk diam, menerima setiap kalimat pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim yang telah mematahkan segala pembelaan yang ia ajukan selama persidangan berlangsung.

Hakim Kupas Tuntas Kronologi Kelam

Dalam pertimbangannya yang panjang dan mendalam, majelis hakim menguraikan secara rinci dan jelas kronologi peristiwa yang mengerikan tersebut.

Berdasarkan rangkaian bukti saksi, barang bukti, dan keterangan yang terungkap di persidangan, hakim menemukan fakta bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah tindakan sembarangan atau murni kecelakaan semata, melainkan sebuah rencana yang disusun, dipikirkan, dan dilakukan dengan niat jahat yang telah dibentuk sebelumnya.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar hak paling dasar dari seorang manusia, yaitu hak untuk hidup. Tindakannya yang dengan sadar dan kejam merenggut nyawa tiga orang gadis muda yang sedang menuntut ilmu, dinilai telah mencederai rasa kemanusiaan, meresahkan masyarakat luas, serta menimbulkan duka mendalam yang tak terbalaskan bagi keluarga korban.

Beratnya hukuman mati yang dijatuhkan ini merupakan cerminan dari beratnya dosa dan dampak kejahatan yang dilakukan. Bagi masyarakat dan keluarga korban, putusan ini menjadi titik terang di tengah gelapnya trauma, sebuah bukti bahwa hukum tetap memiliki taring yang tajam untuk melindungi nyawa dan martabat manusia, serta bahwa setiap kejahatan yang seberat apa pun kelak akan mendapatkan balasan yang setimpal di hadapan hukum yang berdaulat.

Kini, Satria Jhuwanda Putra harus menunggu proses hukum selanjutnya dan nasibnya berada di tangan jalur upaya hukum yang mungkin ditempuh, namun satu hal yang pasti: keadilan telah berbicara dengan lantang dan tegas di Pengadilan Negeri Pariaman.

Reported by Sutarno

Berita Relevan