Juli 21, 2026

Ratusan Massa Geruduk Polres Tangsel: Desak Hentikan Dugaan Kriminalisasi Korban Laka Lantas, Jangan Jadikan Rakyat Miskin Tumbal Hukum

by

medianewstrn

medianewstrn.com

TANGERANG SELATAN – Suara keadilan bergema keras di depan gerbang Markas Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Warga Jurnalis Independen (FWJI) TANG-KOT, bersatu dengan LBH, organisasi masyarakat, serta para aktivis dari berbagai wilayah, menggelar aksi damai pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 13.00 WIB.

Aksi ini digelar sebagai bentuk perlawanan tegas terhadap dugaan praktik kriminalisasi yang menimpa korban selamat dari kecelakaan lalu lintas, sekaligus menjadi sorotan atas buruknya pelayanan dan transparansi aparat di hadapan publik.

Peristiwa ini bermula dari sebuah musibah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, yang menelan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya selamat namun menderita luka berat.

Korban yang selamat, yang berasal dari keluarga kurang mampu, sempat mengalami kesulitan besar dalam memperoleh penanganan medis karena keterbatasan biaya, sehingga akhirnya memilih berobat ke fasilitas kesehatan milik pemerintah guna meringankan beban. Seluruh proses pengobatan, hasil pemeriksaan medis, serta bukti-bukti pendukung telah tersedia lengkap.

Namun kesulitan belum berakhir. Usai musibah, keluarga korban selamat justru mendapat tekanan dan ancaman dari pihak keluarga almarhum. Meskipun kedua belah pihak telah menandatangani Surat Pernyataan Damai dan Tidak Menuntut Perkara di kemudian hari yang sah secara hukum dan bermaterai, pihak tersebut tetap meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta dengan ancaman akan melaporkannya ke oknum penyidik agar diproses hukum hingga dipenjara.

Lebih memprihatinkan, dugaan kuat menyebutkan oknum penyidik Lantas diduga ikut mengarahkan pandangan bahwa korban selamat adalah pihak yang bersalah, meski tanpa didukung bukti kuat seperti rekaman CCTV yang diakui tidak tersedia.

Aspirasi Tertahan, Catatan Buruk Layanan Publik

Dalam orasi yang disampaikan di hadapan massa, para juru bicara menegaskan prinsip dasar keadilan: “Musibah menjadikan mereka sama-sama korban. Korban meninggal dan korban hidup sama-sama menanggung penderitaan.

Tidak seharusnya karena tidak ada rekaman bukti, maka yang masih hidup dijadikan kambing hitam atau tumbal untuk menutupi ketidaklengkapan penyelidikan. Ini adalah ujian bagi integritas penegakan hukum kita.”

Sorotan tajam juga ditujukan pada kinerja internal Polres Tangerang Selatan. Selama lebih dari satu jam aksi berlangsung, tidak ada satu pun pejabat berwenang yang hadir untuk menerima aspirasi, bahkan Kepala Seksi Humas diduga menghindar dan tidak memenuhi panggilan, padahal di antara massa hadir pula sejumlah wartawan. Hal ini dinilai sebagai catatan kelam bagi pelayanan publik serta citra institusi kepolisian yang seharusnya terbuka dan dekat dengan rakyat.

“Di mana fungsi penghubung antara polisi dan masyarakat? Jika pejabat menghindar saat ada kritik, berarti kita membiarkan budaya buruk tumbuh subur.

Kami meminta Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan teguran tegas, agar jajaran di sini sadar bahwa kepercayaan publik adalah aset paling berharga,” tegas Koordinator Lapangan Aksi, Cecep Yuliardi, dengan nada kecewa.

Situasi baru mulai mereda setelah Kanit Gakkum Lantas, Ipda Dimas, akhirnya hadir untuk berdialog secara terbuka dan mendengarkan tuntutan massa.

Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang terjadi serta memberikan jaminan akan memproses laporan dan melakukan kajian ulang secara objektif.

Dasar Hukum Tegas dan Tuntutan yang Jelas

Aliansi aksi menegaskan bahwa upaya menjerat kembali kasus ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Surat perjanjian damai yang telah ditandatangani mengikat kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Selain itu, kecelakaan yang mengakibatkan luka berat dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga jika aduan telah dicabut lewat kesepakatan damai, proses hukum wajib dihentikan demi hukum sesuai Pasal 76 KUHP juncto Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Lebih jauh, pihak yang mengancam serta meminta uang tebusan dapat disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, sementara penyidik yang memaksakan kelanjutan perkara tanpa dasar hukum dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 421 KUHP.

Untuk memulihkan keadilan, massa menyampaikan empat tuntutan utama:
Lakukan gelar perkara khusus dalam waktu 1×24 jam dengan melibatkan ahli independen dari Polda Metro Jaya serta membuat Berita Acara Pemeriksaan ulang secara objektif.

Lindungi korban selamat dari segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun pemerasan dari pihak mana pun.

Berikan akses penuh terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Libatkan Bidang Pengawasan untuk mengawasi seluruh proses penyelidikan guna memastikan tidak ada intervensi atau pelanggaran kode etik.

Teguran Keras dan Aksi Lanjutan

Aliansi menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Apabila dalam tenggang waktu 2×24 jam terhitung sejak pukul 13.00 WIB tanggal 18 Juni 2026 tidak ada jawaban nyata dan tindakan konkret, maka langkah tegas berikutnya akan ditempuh: menggelar aksi lanjutan di lingkungan Polda Metro Jaya, melaporkan dugaan pelanggaran ke Komisi Pengawas Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, serta Markas Besar Kepolisian RI, dan mempublikasikan seluruh bukti lengkap ke media massa nasional.

“Keadilan tidak boleh dibeli dengan uang, dan hukum tidak boleh berwajah ganda. Kami hadir untuk membuktikan bahwa kekuatan hukum adalah untuk melindungi yang lemah, bukan menjadi alat pemerasan atau kriminalisasi bagi rakyat kecil,” pungkas pernyataan bersama aliansi.

Peqarta by Dimas Wening Adiwono

Berita Relevan