JAKARTA – Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan pernyataan tegas terkait status kelembagaan dan kedudukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara.
Beliau menegaskan bahwa status ibu kota negara belum mengalami perubahan apa pun, dan tetap sah melekat pada DKI Jakarta, selama Presiden Republik Indonesia belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) resmi yang mengatur mengenai pemindahan ibu kota negara ke lokasi baru.
Pernyataan resmi ini disampaikan Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuktamadkan kedudukan Jakarta sebagai ibu kota Indonesia. Langkah ini sekaligus menjadi penegas landasan hukum dan administratif yang berlaku saat ini.
Baca Juga
“Selama belum ada keputusan presiden yang ditandatangani dan diterbitkan secara resmi mengenai pemindahan, maka dapat dipastikan bahwa ibu kota negara tetap berada di DKI Jakarta. Hal ini adalah ketentuan mutlak yang menjadi acuan kita semua,” ujar Pramono Anung dengan lugas dan jelas.
Lebih lanjut, Gubernur memastikan bahwa seluruh roda administrasi negara, pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan di wilayah Jakarta terus berjalan sebagaimana mestinya, lancar dan kondusif tanpa ada gangguan atau ketidakpastian hukum.
Nama dan sebutan Daerah Khusus Ibu Kota pun dinyatakan masih sah dan berlaku penuh dalam setiap dokumen, aturan, maupun penyelenggaraan negara, hingga saat di mana peraturan pemindahan tersebut resmi diberlakukan.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan kembali status Jakarta, Pramono Anung menilai bahwa keputusan tersebut sejalan dan selaras sepenuhnya dengan realitas yang selama ini telah berjalan dan diterapkan di lapangan.
Baginya, putusan hakim konstitusi tersebut bukanlah hal yang mengubah peta tata kelola, melainkan bentuk penegasan hukum atas fakta hukum dan praktik nyata yang sudah berlangsung.
“Apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi itu pada hakikatnya hanya menegaskan kembali apa yang sudah kita jalankan dan kita pegang teguh selama ini.
Putusan tersebut sejalan, sinkron, dan memperkuat kedudukan yang sudah ada, sehingga tidak ada pergeseran makna maupun ketidakjelasan dalam penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota,” tambah Pramono.
Pernyataan ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh elemen masyarakat, aparatur sipil negara, maupun pemangku kepentingan.
Jakarta hingga saat ini masih menjalankan fungsi ganda yang strategis, sekaligus sebagai pusat pemerintahan dan pusat kegiatan nasional, dengan landasan hukum yang kokoh hingga peraturan pemindahan resmi ditetapkan oleh Presiden.
Kejelasan ini juga menjadi pedoman agar tata kelola kota tetap terjaga, berwibawa, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi seluruh warga negara.
Reporter by Rara

















