JAKARTA – Menanggapi penolakan tegas Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terhadap usulan kebijakan penembakan di tempat bagi pelaku kejahatan jalanan, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penindakan yang diterapkan di lapangan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum terhadap kasus pembegalan dan tindak kriminal lainnya senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam keterangannya pada Jumat (22/5/2026).
Baca Juga
Ia menjelaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh personel kepolisian memiliki landasan hukum yang jelas dan terukur, sehingga tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang atau melampaui batas kewenangan yang ditetapkan undang-undang.
“Dalam setiap pelaksanaan tugas dan penindakan hukum, kami senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Penghormatan, Perlindungan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Selain itu, landasan utama kami juga adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Iman secara rinci.
Lebih lanjut, Iman menekankan bahwa prinsip utama yang dipegang teguh dalam setiap operasi penindakan adalah keselamatan nyawa masyarakat maupun petugas kepolisian itu sendiri.
Tindakan tegas dan penggunaan kekuatan yang terukur hanya akan dilakukan apabila dalam proses penangkapan terdapat ancaman nyata yang membahayakan keselamatan, baik bagi warga masyarakat maupun personel yang bertugas.
Hal ini terutama berlaku apabila para pelaku atau tersangka diketahui atau terbukti membawa serta menggunakan senjata api maupun senjata tajam yang dapat menimbulkan risiko fatal.
“Kami bertindak berdasarkan pertimbangan risiko dan keamanan. Apabila tersangka menggunakan senjata dan berpotensi melukai atau membunuh, maka prioritas utama kami adalah melindungi nyawa masyarakat serta anggota kepolisian yang sedang bertugas.
Tindakan yang diambil tetap harus proporsional, terukur, dan sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak berlebihan serta tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia,” tegas Iman.
Pernyataan ini sekaligus memperjelas posisi Polda Metro Jaya di tengah perdebatan publik mengenai cara penanganan kejahatan jalanan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap kejahatan mutlak diperlukan demi menjaga keamanan dan ketertiban, namun hal itu harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Reporter by Dery Leorna

















