Jejak Sejarah Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia: Lahir Sehari Pasca Proklamasi, Dilahirkan Atas Restu Pendiri Bangsa

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan tertua yang tumbuh dan berkembang di bumi pertiwi, Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Reclasseering Indonesia menyimpan lembaran sejarah yang sangat berharga dan erat kaitannya dengan perjalanan awal kemerdekaan bangsa. Lembaga ini resmi didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945, tepat sehari setelah momen bersejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan.

Langkah berdirinya wadah ini merupakan respons nyata terhadap kebutuhan mendesak akan kehadiran institusi yang mampu memulihkan harkat, martabat, dan hak-hak dasar manusia di tengah masa transisi peralihan kekuasaan yang penuh tantangan.

Pendirian organisasi ini tidak lepas dari arahan langsung serta restu penuh dari dua tokoh sentral pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Dukungan dan masukan berharga juga disampaikan oleh Prof. DR. GPH. Tjokrodiningrat SH, tokoh hukum terkemuka pada masa itu.

Pendiri utama yang menggagas dan mewujudkan berdirinya lembaga ini adalah Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi, yang kemudian dibantu dan didampingi oleh Dr. R. Mustopo serta Saimun Zain, yang turut serta meletakkan dasar-dasar organisasi ini.

Meskipun benih organisasi telah ditanam sejak hari bersejarah itu, proses pelembagaan dan pengesahan secara hukum dilakukan secara bertahap. Lembaga ini secara resmi diresmikan di Yogyakarta pada tanggal 17 Agustus 1946.

Pengakuan dan legitimasi hukum yang lebih kokoh kemudian diterima saat disahkan oleh Menteri Kehakiman pada tanggal 12 November 1954, dan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.H.7.1/6/2 tertanggal 9 Juni 1956. Sejak saat itu, Reclasseering Indonesia berdiri tegak sebagai lembaga yang sah dan diakui keberadaannya oleh negara.

Dalam perjalanan awalnya, susunan pengurus pertama yang memegang kendali organisasi untuk periode tahun 1945 hingga 1950 adalah sebagai berikut:

– Ketua Umum: Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi
– Dewan Pembina dan Penasihat: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, serta Prof. DR. GPH. Tjokrodiningrat SH
– Anggota Pendiri: Dr. R. Mustopo, Saimun Zain, serta para tokoh pejuang dan pemikir lainnya yang memiliki kepedulian tinggi terhadap nasib bangsa.

Melalui kepemimpinan para pendiri dan pengurus awal tersebut, organisasi ini meletakkan landasan geraknya pada bidang hukum, hak asasi manusia, serta pelayanan kemanusiaan, dengan misi utama memulihkan martabat manusia yang sempat terabaikan serta memperjuangkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Hingga masa kini, semangat dan cita-cita luhur yang diletakkan oleh para pendiri terus dipelihara dan diteruskan oleh para pengurus yang memegang tongkat estafet kepemimpinan. Untuk masa bakti tahun 2025 hingga 2029, susunan pengurus yang memimpin organisasi adalah:

– Ketua Umum: Prof. Dr. H. Rio Soepadmo, M.Sc
– Wakil Ketua Umum: Azhar Soeparman, Amd, Apj
– Direktur Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia: Mamat Junaedi, A.md, SH

Di bawah kepemimpinan saat ini, Reclasseering Indonesia terus bergerak aktif dan konsisten menjalankan peranannya sebagai mitra masyarakat dan negara dalam menegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta melaksanakan berbagai kegiatan kemanusiaan yang bermanfaat luas.

Lembaga ini berdiri sebagai saksi sejarah sekaligus bukti nyata kelanjutan perjuangan mewujudkan masyarakat yang adil, beradab, dan sejahtera, sesuai dengan cita-cita kemerdekaan yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.

Reported by Sutarno

Berita Relevan