Juli 21, 2026

Dugaan Penangkapan Berlebihan: Refly Harun Soroti Prosedur Penyidik Terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Penanganan hukum terhadap Roy Suryo Notodiprojo, mantan menteri sekaligus pakar telematika, serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa, kembali menjadi sorotan tajam.

Tim kuasa hukum kedua tokoh tersebut, yang dipimpin oleh pakar hukum Refly Harun, menilai langkah penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, merupakan tindakan yang berlebihan dan dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.

Kritik itu disampaikan mengingat fakta bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pihak kepolisian diketahui telah terlebih dahulu melayangkan surat panggilan resmi kepada kedua kliennya.

Menurut pandangan hukum yang dipegang tim pembela, penangkapan secara paksa baru dapat dibenarkan apabila prosedur pemanggilan bertingkat telah dilalui secara lengkap namun tidak dipenuhi.

“Secara prinsip hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam KUHAP, seharusnya penyidik melayangkan surat panggilan pertama.

Jika yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah, barulah dikeluarkan surat panggilan kedua. Apabila tetap tidak memenuhi panggilan itulah, barulah memiliki dasar hukum untuk melakukan penangkapan paksa.

Jika tahapan ini dilewati, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi berlebihan dan melanggar asas kepastian hukum,” tegas Refly Harun kepada awak media di lingkungan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026).

Dalam keterangannya, Refly Harun menegaskan bahwa keberatan ini bukan berarti menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap langkah aparat penegak hukum berjalan di atas jalur yang sah, adil, dan transparan.

Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, prosedur yang benar adalah syarat mutlak untuk menghasilkan keadilan yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

“Kami menghormati kewenangan kepolisian untuk mengusut setiap perkara, namun kewenangan itu harus dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku. Penangkapan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk memudahkan penyidikan.

Jika dilakukan sebelum waktunya, justru dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan proses hukum itu sendiri,” tambahnya.

Refly Harun juga mengingatkan bahwa kasus ini telah menjadi sorotan publik yang luas, sehingga kehati-hatian dan ketelitian aparat sangat diperlukan agar citra penegakan hukum tetap terjaga.

Ia berharap agar Polda Metro Jaya dapat memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan penangkapan tersebut guna menjawab keraguan publik dan keluarga hukum kliennya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait pandangan hukum yang disampaikan tim pembela. Masyarakat pun menanti kejelasan lebih lanjut, baik dari sisi penyidik maupun lembaga pengawas, guna memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua tokoh ini berjalan secara objektif, berimbang, serta tidak menyimpang dari prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sebagai catatan, berita ini menyajikan pandangan dari salah satu pihak. Polda Metro Jaya tetap memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan dan dasar hukum yang mendasari tindakan penangkapan tersebut agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan lengkap mengenai perkembangan kasus ini.

Wartawan by Sutarno

Berita Relevan