SEMARANG – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) memunculkan fakta yang memancing perdebatan. Ketika jaksa menyebut adanya aliran dana senilai Rp100 juta yang diduga diterima oleh pendakwah kondang Gus Miftah, tersangka sekaligus Bupati Pati Nonaktif Sudewo tegas membantah mengetahui hal tersebut.
Usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026), Sudewo menegaskan tak memiliki pengetahuan sedikit pun terkait aliran uang itu. “Saya enggak paham. Kalau itu enggak paham. Enggak tahu,” ucapnya singkat namun tegas.
Sebelumnya, saat didesak di dalam ruang sidang mengenai hal itu, Sudewo sempat memilih bungkam. Namun penjelasan pascasidang ini justru makin memunculkan tanda tanya besar di benak publik: jika bukan dari jalur yang ia ketahui, dari mana asal aliran dana tersebut dan siapa yang sebenarnya mengaturnya?
Baca Juga
Diketahui, Sudewo dijerat dakwaan korupsi yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Komisi V. Kasus ini pun semakin menarik perhatian lantaran melibatkan nama tokoh publik yang selama ini dikenal luas di masyarakat.
Peliputan Sampunji

















