Juli 21, 2026

Berkas P21 Lengkap: Polda Metro Jaya Tegaskan Dasar Hukum Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

by

medianewstrn

medianewstrn.com

Oplus_131072

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi mengungkapkan alasan mendasari langkah penahanan yang dilakukan terhadap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, pada dini hari Jumat, 19 Juni 2026.

Penanganan ini terkait kasus dugaan penyebaran informasi yang menuding keabsahan ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Jumat 19 Juni 2026.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah langkah sewenang-wenang, melainkan bagian dari tahapan hukum yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dasar utamanya adalah status berkas perkara kedua tersangka yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, atau yang dikenal dalam istilah hukum sebagai P21.

“Pengamanan dan penahanan yang kami laksanakan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari prosedur resmi menjelang pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini dilakukan karena pemeriksaan menyeluruh telah selesai dan seluruh berkas pendukung dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” jelas Kombes Imanuddin dengan tegas.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip-prinsip negara hukum dalam setiap langkah penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa sejak awal penyelidikan hingga memasuki tahap penahanan, seluruh proses telah dijalankan dengan standar profesionalisme tinggi, bersifat proporsional, serta terukur sesuai koridor hukum acara pidana yang berlaku.

“Kami pastikan kepada publik bahwa seluruh tahapan hukum yang ditempuh terhadap kedua tersangka dilakukan secara objektif, berimbang, dan tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.

Semua bukti, keterangan saksi, serta hasil pengumpulan data telah disusun secara sistematis agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan lembaga hukum selanjutnya,” tambahnya.

Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan dan pandangan yang berkembang di tengah masyarakat belakangan ini. Polda Metro Jaya berharap penjelasan resmi ini dapat memberikan kejelasan kepada publik, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan dasar hukum yang jelas, bukan atas pertimbangan lain di luar koridor penegakan hukum.

Sementara itu, sebagaimana prinsip keadilan yang berlaku, kedua tersangka tetap berhak mendapatkan pendampingan hukum, mempertahankan hak-hak konstitusionalnya, serta memiliki kesempatan untuk membuktikan kebenaran pendapat dan pembelaannya di hadapan pengadilan nantinya.

Perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara berkala agar masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum secara transparan.

Wartawan by Sutarno

Berita Relevan