Polda Jateng Tanamkan Nilai Hukum Baru: Generasi Muda Sebagai Pelopor Budaya Tertib dan Berkeadaban

by

medianewstrn

medianewstrn.com

SEMARANG – Menjawab tantangan perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Bidang Hukum (Bidkum) menggelar kegiatan strategis bertajuk Penyuluhan Hukum Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Astina Ballroom Hotel Grasia, Semarang, pada Selasa, 12 Mei 2026 ini, menempatkan generasi muda sebagai sasaran utama sekaligus garda terdepan dalam penyebarluasan pemahaman regulasi baru, agar tercipta budaya sadar hukum yang modern, humanis, dan berkeadaban di tengah masyarakat.

Mengusung tema “Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Generasi Muda melalui Implementasi KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Menuju Indonesia Emas”, acara ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta.

Mereka terdiri dari personel satuan kerja lingkup Polda Jateng, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, serta pelajar tingkat SMA dan SMK se-Kota Semarang.

Kegiatan ini menjadi ruang edukasi penting untuk memahami arah baru hukum nasional yang telah disesuaikan dengan dinamika zaman dan nilai-nilai luhur bangsa.

Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Jansen Sitohang, dalam sambutannya menegaskan bahwa lahirnya perangkat hukum baru seperti KUHP Nasional, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana bukan sekadar pergantian aturan tertulis.

Hal ini merupakan penanda pergeseran paradigma besar dalam sistem hukum Indonesia, yang mencerminkan komitmen negara untuk membangun tatanan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan, manusiawi, dan sejalan dengan semangat Pancasila serta perkembangan kehidupan bermasyarakat.

“Pembaruan hukum pidana nasional ini bukan sekadar perubahan norma dan pasal-pasal semata, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam membangun sistem hukum yang lebih modern, berkeadilan, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta perkembangan masyarakat Indonesia.

Kini, pendekatan hukum tidak lagi berpusat pada penghukuman belaka, melainkan lebih mengutamakan aspek keadilan korektif, pemulihan, serta pembinaan bagi terciptanya keseimbangan sosial,” ujar Kombes Pol Jansen Sitohang.

Lebih lanjut ia menekankan posisi strategis generasi muda sebagai agen perubahan. Di tengah derasnya arus informasi dan kemajuan teknologi digital, mahasiswa dan pelajar dipandang memiliki peran vital sebagai pelopor kesadaran hukum.

Tantangan yang dihadapi saat ini sangat kompleks, mulai dari penyebaran informasi tidak benar, ujaran kebencian, hingga rendahnya literasi hukum di ruang maya.

Oleh karena itu, pemahaman hukum tidak boleh hanya berhenti pada teori, melainkan harus diimplementasikan secara nyata dan bertanggung jawab dalam kehidupan sosial, akademik, maupun bermedia sosial.

“Generasi muda dituntut tidak hanya paham hukum secara teoritis, tetapi mampu menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai hukum tersebut.

Mulai dari etika berinteraksi di media sosial hingga perilaku di ruang publik, kepatuhan hukum harus tumbuh dari kesadaran, bukan semata karena takut sanksi. Kami ingin hukum menjadi pedoman hidup, bukan sekadar aturan yang mengekang,” tegasnya.

Dalam sesi utama kegiatan, para peserta mendapatkan pemaparan mendalam mengenai substansi peraturan baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Materi disampaikan oleh narasumber ahli, Kompol Dr. Hartono, S.H., M.H., dan Kompol Subroto, S.H., M.H., yang memandu diskusi secara interaktif menjawab berbagai pertanyaan dan tantangan penegakan hukum di era digital yang diangkat oleh para peserta muda.

Menyikapi pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Selasa, 19 Mei 2026, menyambut positif langkah strategis yang dilakukan Bidkum.

Menurutnya, menanamkan pemahaman hukum sejak dini merupakan investasi jangka panjang yang sangat berharga. Di tangan generasi mudalah masa depan ketertiban dan keamanan bernegara berada.

Ia berharap sinergitas yang terjalin antara pihak kepolisian, institusi pendidikan, dan elemen masyarakat dapat terus diperkokoh. Hal ini agar nilai-nilai hukum yang telah disampaikan dapat mengakar kuat dan tercermin dalam perilaku sehari-hari, sehingga tercipta lingkungan sosial yang tertib, kritis, bijak, dan saling menghargai.

“Generasi muda hari ini adalah wajah Indonesia di masa depan. Apabila mereka memiliki pemahaman hukum yang kokoh dan benar, maka kelak akan lahir masyarakat yang tertib, bijaksana, dan menjunjung tinggi rasa saling menghargai.

Ini adalah wujud upaya bersama Polda Jawa Tengah dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, aman, dan damai,” pungkas Kombes Pol Artanto.

Wartawan by Tarjuki….

Berita Relevan