JAKARTA – Perdebatan mengenai penyempurnaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kembali mengemuka, bukan dengan tujuan memutar kembali roda sejarah ke sistem sebelum reformasi, melainkan mengarahkan koreksi konstitusional secara terbatas dan mendasar.
Hal ini dikemukakan oleh Abdul Rohman Sukardi, eksponen aktivis 1998 serta penulis independen, dalam catatan kritisnya bertajuk MPR yang Dikehendaki Pancasila, tercatat pada 13 Mei 2026.
Menurutnya, urgensi utama amendemen saat ini adalah menghidupkan kembali peran strategis Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi penentu arah kebijakan negara, sejalan dengan roh Sila Keempat Pancasila.
Baca Juga
Abdul Rohman menyoroti pergeseran makna kedaulatan rakyat yang terjadi pasca-amendemen UUD 1945. Sebelum perubahan, Pasal 1 ayat (2) merumuskan secara tegas: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.”
Rumusan ini menempatkan MPR sebagai wadah utama atau locus pelaksanaan kedaulatan rakyat yang nyata dan terlembaga. Namun, pasca-amendemen, rumusan berubah menjadi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Menurut pandangannya, perubahan ini menjadikan pelaksanaan kedaulatan rakyat menjadi abstrak dan tersebar dalam berbagai mekanisme, sehingga kehilangan satu wadah permusyawaratan tertinggi yang mewakili kehendak kolektif bangsa.
Padahal, secara filosofis, keberadaan MPR sangat berakar dalam nilai Sila Keempat Pancasila: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Sebagai norma dasar, Pancasila menempatkan permusyawaratan dan perwakilan sebagai inti demokrasi Indonesia, di mana MPR hadir sebagai penjelmaan seluruh rakyat melalui gabungan unsur DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
Fungsi Utama: Menetapkan Haluan Negara, Bukan Sekadar Memilih Pemimpin
Salah satu poin penting yang ditekankan Abdul Rohman adalah membedakan fungsi teknis dengan fungsi substantif MPR. Selama ini sering disalahpahami bahwa peran utama MPR hanyalah memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Padahal, itu hanya satu fungsi teknis ketatanegaraan. Fungsi yang jauh lebih fundamental dan strategis adalah kewenangannya menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
GBHN merupakan dokumen arah strategis pembangunan nasional yang lahir dari hasil musyawarah seluruh unsur bangsa. Dalam sistem ini, Presiden berkedudukan sebagai pelaksana mandat besar tersebut, sehingga pembangunan berjalan berkesinambungan, terukur, dan tidak tergantung semata pada visi-misi individu atau kekuatan politik pemenang pemilu semata.
“Anggapan bahwa sistem pra-amendemen sepenuhnya sentralistis tidak sepenuhnya tepat. Pembagian kekuasaan tetap berjalan: eksekutif dijalankan presiden, legislatif oleh DPR, dan yudikatif oleh lembaga peradilan.
Yang membedakan hanyalah adanya lembaga permusyawaratan tertinggi yang menentukan arah kebijakan negara,” urai Abdul Rohman.
Terkait kritik masa lalu mengenai utusan golongan yang dituding sebagai penempatan orang-orang kekuasaan di era Orde Baru, ia menegaskan bahwa solusinya bukan menghapuskan lembaga atau kewenangannya, melainkan memperbaiki mekanisme rekrutmennya agar lebih demokratis, transparan, dan mewakili aspirasi masyarakat.
Demokrasi Permusyawaratan Penyeimbang Demokrasi Elektoral
Model kelembagaan MPR sebelum amendemen dinilainya jauh lebih inklusif, karena haluan negara dirumuskan melalui representasi seluruh unsur kebangsaan, bukan hanya didominasi oleh kekuatan politik pemenang pemilu sebagaimana terjadi saat ini.
Dalam sistem yang saat ini bertumpu pada visi-misi presiden semata, arah pembangunan sangat bergantung pada kekuatan politik yang menang. Akibatnya, sering kali terjadi perubahan kebijakan drastis setiap kali pergantian rezim, berorientasi jangka pendek, dan mengesampingkan kepentingan kelompok yang tidak memenangkan pemilu.
Indonesia, menurut Abdul Rohman, sangat membutuhkan arah pembangunan jangka panjang yang melampaui siklus politik lima tahunan. Oleh karenanya, ia mengusulkan amendemen konstitusi secara terbatas dan terarah, yang intinya mengembalikan kewenangan MPR menetapkan haluan negara sebagai konsensus strategis nasional.
Penting digarisbawahi, gagasan ini sama sekali bukan ajakan kembali ke sistem lama secara utuh. Abdul Rohman menegaskan sejumlah pencapaian reformasi mutlak dipertahankan, antara lain sistem pemilihan presiden secara langsung, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mekanisme pemberhentian presiden, serta sistem keseimbangan kekuasaan atau checks and balances.
Tujuannya adalah menyeimbangkan kembali demokrasi elektoral yang kini mendominasi, dengan demokrasi permusyawaratan yang merupakan jiwa asli Pancasila.
Dengan dikembalikannya fungsi MPR sebagai penentu arah negara, diharapkan tercipta konsensus nasional yang kokoh, pembangunan berjalan berkesinambungan, dan kedaulatan rakyat benar-benar dilaksanakan melalui permusyawaratan yang hikmat dan berkeadilan.
Reporter by Rara

















