PURWOREJO – Kepolisian Resor Purworejo berhasil memecahkan keterangan kasus tindak pidana penipuan daring yang dilakukan oleh sindikat investasi bodong bernama “Meta Online”, yang telah menelan kerugian korban hingga angka fantastis ratusan juta rupiah.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan dua pelaku utama yang beroperasi di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Keterbukaan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait peristiwa yang dialami oleh seorang warga yang menjadi korban penipuan di lokasi Anjungan Tunai Mandiri Bank BRI Unit Pangenrejo pada bulan Agustus tahun 2025 silam.
Baca Juga
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Polres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga, Selasa (5/5) sore.
Dalam pemaparan tersebut, beliau didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Dwiyono dan Kepala Seksi Humas AKP Ida Widaastuti.
Menurut penjelasan Kompol Nana, modus operandi yang diterapkan oleh para tersangka terbilang terstruktur dan cukup cermat dalam menipu korbannya.
“Awalnya, pelaku menghubungi nomor WhatsApp korban dengan alasan yang terdengar wajar, yakni mengaku salah sambung telepon. Setelah komunikasi terjalin intens dan terbangun rasa percaya, barulah tersangka mulai menawarkan program investasi dari platform bernama ‘Meta Online’,” paparnya.
Untuk semakin mengukuhkan keyakinan korban, pelaku mengatur peran di mana salah satu rekannya berakting sebagai petugas layanan pelanggan atau admin customer service dari platform tersebut.
Dengan berbagai bujukan, korban kemudian dibujuk untuk melakukan transfer dana secara bertahap dengan alasan kebutuhan perbaikan data akun, yang dijanjikan akan berimbas pada peningkatan saldo investasi.
Namun nyatanya, setelah dana dikirimkan, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung bisa dicairkan, dan sejumlah uang tersebut justru langsung disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.
Akibat perbuatan licik tersebut, kerugian materi yang harus ditanggung oleh korban tercatat mencapai angka Rp452.697.433,-.
Adapun kedua sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam pengamanan adalah ASP (23 tahun) serta DHP (24 tahun), keduanya merupakan warga asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada 25 April 2026 lalu, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial, meliputi beberapa unit telepon pintar canggih berjenis iPhone 16 Pro Max dan iPhone 13, serta berkas catatan mutasi rekening dari berbagai lembaga perbankan, antara lain BRI, BCA, Sinarmas, Allo Bank, Seabank, hingga Superbank.
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menegaskan bahwa kedua pelaku kini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. Selain itu, mereka juga terancam pasal lain, yakni Pasal 486 dalam undang-undang yang sama terkait tindak pidana penggelapan.
Menutup keterangan pers, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti kembali mengingatkan dan menghimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan masuk dari nomor tak dikenal yang menawarkan tawaran investasi dengan janji keuntungan yang besar dan datang secara instan.
Beliau mengingatkan agar masyarakat selalu teliti dan memverifikasi keabsahan serta legalitas setiap platform penanaman modal sebelum memutuskan untuk mentransfer dana, guna terhindar dari jeratan kejahatan serupa yang merugikan di masa mendatang.
Pewarta Tarjuki.

















