Tegakkan Keadilan Internal, Sidang KKEP Polda Kepri Putuskan PTDH Empat Anggota Terkait Kematian Bripda NS

by

medianewstrn

medianewstrn.com

BATAM – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri. Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Jumat (17/4/2026), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Bripda NS hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Keputusan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic dan Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda Natanael Simanungkalit. Polda Kepri menegaskan komitmen Kapolda Irjen Pol. Asep Safrudin untuk mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan, baik melalui jalur etika maupun proses hukum pidana.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara maksimal. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi,” ujar Kabid Humas.

Putusan Sanksi dan Proses Hukum

Dalam persidangan, keempat personel yang diperiksa yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dinilai melakukan perbuatan tercela. Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan dari dinas kepolisian.

“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi, sehingga sanksi PTDH dijatuhkan untuk menjaga marwah dan disiplin institusi,” jelas Kabid Propam.

Secara paralel, proses hukum pidana juga terus berjalan. Sebelumnya, pada 15 April 2026, Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengembangan penyidikan, status tiga rekannya pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Respons Terduga Pelanggar

Menanggapi putusan KKEP, Bripda AS menyatakan menerima keputusan tersebut. Sedangkan tiga terduga pelanggar lainnya menyatakan keberatan dan berencana mengajukan upaya hukum banding dalam waktu tiga hari kerja sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui penanganan perkara ini, Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum dan etika. Langkah tegas ini diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan supremasi hukum tetap tegak lurus di lingkungan internal kepolisian.

Reporter by Muhammad

Berita Relevan