Oleh Denny JA — Brisbane, Australia, 15 Oktober 2026
JAKARTA — Kisah Abraham Lincoln mengajarkan kita sesuatu yang mendalam. Pendidikan formalnya tidak mencapai satu tahun, namun ia kelak menjadi salah satu presiden terbesar dalam sejarah demokrasi modern. Jika Lincoln hidup di negara yang mewajibkan ijazah SMA bagi calon pemimpin, mungkinkah pintu pencalonan tertutup sebelum rakyat sempat mengenalnya?
Perdebatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka persoalan yang jauh lebih luas: Apakah hak mencalonkan diri lahir dari sekolah yang telah ditamatkan seseorang? Ataukah hak tersebut bersumber dari kesetaraan kewarganegaraan?
Lima negara demokrasi besar — Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, dan Australia — tidak menjadikan ijazah pendidikan formal sebagai syarat untuk memimpin. Mengapa?
Pertama, kedaulatan rakyat bukan kedaulatan kaum berijazah. Konstitusi AS hanya mensyaratkan usia, kewarganegaraan, dan domisili. Gelar akademik dapat memperkuat kompetensi, tetapi tidak dengan sendirinya melahirkan kewenangan memerintah.
Kedua, ketimpangan pendidikan tidak boleh menjadi ketimpangan politik. Data BPS menunjukkan hanya 30,85% penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas memiliki ijazah SMA. Haruskah ketidakberuntungan seseorang di masa muda menjadi pagar yang menghalanginya melayani rakyat di masa dewasa?
Ketiga, kepemimpinan politik berbeda dari keahlian teknis. Dokter membutuhkan ijazah, tetapi pemimpin membutuhkan kebijaksanaan, integritas, dan kemampuan mendengarkan. Pengetahuan menyediakan pilihan, tetapi kepemimpinan yang memilih dan menanggung akibatnya.
Keempat, waspadai monopoli pengetahuan atas kekuasaan. Pakistan pernah mewajibkan gelar sarjana bagi anggota parlemen — lalu membatalkannya karena menutup akses bagi 97% warga dan melahirkan skandal ijazah palsu.
Kelima, rakyat berhak menilai, tetapi demokrasi butuh institusi kuat. Tanpa syarat ijazah tidak berarti tanpa standar. Partai politik, media, dan masyarakat sipil harus memeriksa rekam jejak kandidat. Namun biarkan rakyat yang memilih, bukan selembar ijazah yang menyeleksi.
Di Indonesia, Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan pendidikan minimal SMA — sebuah pilihan hukum terbuka, bukan ketentuan konstitusi yang mutlak. MK menolak menaikkan syarat menjadi S1 dengan alasan tidak boleh mempersempit hak warga. Logika yang sama mengundang pertanyaan: seberapa kuat alasan mempertahankan syarat yang sudah ada?
Ijazah adalah bukti seseorang telah lulus sekolah. Namun kebijaksanaan tidak memiliki wisuda terakhir, dan kedaulatan rakyat tidak diterbitkan oleh lembaga pendidikan.@Str















