KOTA BEKASI — Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memberikan pendampingan kepada sejumlah korban dugaan kekerasan seksual di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kota Bekasi. Pengaduan yang diterima mencakup alumni maupun santri yang masih berstatus pelajar di bawah umur.
Penanganan kasus mencakup asesmen psikologis untuk memetakan kondisi dan kebutuhan pemulihan korban, serta proses hukum yang telah berjalan melalui pelaporan ke kepolisian. Pemeriksaan medis berupa visum juga dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Siaran pers menyebutkan ada empat orang yang diduga terlibat, salah satunya merupakan petugas keamanan di lingkungan pesantren tersebut.
Resa Rusayani, S.H., M.H. dari Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Bekasi menegaskan pemulihan korban menjadi prioritas utama. “Kami siap mendampingi korban beserta keluarganya, dan kami apresiasi keseriusan Polres Metro Bekasi Kota dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
PUSPAGA mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas korban. Bagi yang membutuhkan layanan pendampingan, dapat menghubungi PUSPAGA Kota Bekasi di nomor 0822-1000-0697 atau 0816-8484-78. Penanganan perkara diharapkan berjalan adil dengan tetap menjaga kerahasiaan dan kepentingan terbaik bagi para korban.@Str
Sumber Foto MDINEWS.COM















