JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan produksi dan perdagangan sirup suplemen kesehatan anak bermerek Apialys tanpa hak di Lampung. Seorang tersangka berinisial IKS diduga menjalankan praktik tersebut sejak tahun 2021 dan memasarkannya secara daring ke berbagai wilayah di Indonesia.
Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menyampaikan hal itu kepada media, Jumat (9/10/2026). Pengungkapan bermula dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemilik sah merek Apialys yang menemukan produk serupa dijual di platform perdagangan elektronik.
“Ditemukan aktivitas produksi, pengemasan, pemberian label, hingga pemasaran produk dengan mencantumkan merek Apialys tanpa hak atau dengan cara melawan hukum,” jelas Ade Safri. Tersangka diduga menggunakan bahan baku madu hutan yang dikemas menyerupai produk asli dan dijual sekitar Rp50.000 per botol.
Penyidik menyita barang bukti berupa produk berlabel Apialys, stiker dan label merek, perangkat komputer, alat cetak, flashdisk berisi desain label, peralatan pengemasan, bahan baku, serta catatan transaksi. Tersangka dijerat Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 8 Oktober 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2026. Ade Safri menegaskan langkah ini sejalan dengan prioritas Kapolri: penegakan hukum yang tepat, sah, berbasis bukti, serta melindungi kepentingan konsumen dan pemilik merek secara berkeadilan.@Str















