PALANGKA RAYA — Ketegasan Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas kejahatan lingkungan patut diapresiasi. Hanya dalam rentang dua pekan, jajaran kepolisian berhasil mengamankan delapan tersangka dari enam Laporan Polisi di berbagai wilayah. Penindakan ini disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin (28/9/2026).
Tidak Pandang Bulu, Oknum PNS Ikut Diringkus
Penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Di Kabupaten Barito Selatan, seorang oknum PNS berinisial N (49) ditangkap tangan setelah membakar lahannya sendiri yang meluas hingga 6 hektare. Di Barito Timur, dua tersangka — S (oknum PNS) dan Y (wiraswasta) — dibekuk atas kebakaran yang melahap hampir 11 hektare. Barang bukti berupa jeriken minyak tanah, sprayer, botol oli bekas, dan ember diamankan.
Dua pelaku lain ditindak di Kotawaringin Timur, serta dua kasus lagi di Kapuas. Para pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
130 Laporan Masuk, 12 Korporasi Diselidiki
Secara keseluruhan, Polda Kalteng menangani 130 laporan terkait Karhutla — 84 Laporan Informasi dan 46 Laporan Polisi. Rincian proses hukum: 5 LP tahap penyelidikan, 24 LP tahap penyidikan, 13 LP Tahap I, serta 3 LP yang telah masuk Tahap II.
Tidak hanya perorangan, kepolisian juga menyasar 12 korporasi yang lahannya terindikasi terbakar. Penyidik melibatkan saksi ahli untuk meneliti kepatuhan perusahaan terhadap sarana pencegahan kebakaran dan respons saat kejadian. Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterapkan.
“Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat melalui Hotline 110, laporan langsung, dan patroli tangkap tangan. Kami tidak pandang bulu — perorangan maupun korporasi yang melanggar tetap diproses,” tegas Kapolda Iwan Kurniawan.
Sinergi Masyarakat Kunci Keberhasilan
Kapolda mengapresiasi partisipasi aktif warga yang melaporkan tanda-tanda kebakaran. Langkah pencegahan, sosialisasi, dan patroli rutin di titik rawan akan terus diperkuat. Komitmen ini bukan sekadar menindak pelaku, melainkan menjaga Kalimantan Tengah tetap hijau, sehat, dan bebas dari ancaman kabut asap yang merugikan banyak pihak.@Str















