JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada seorang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga keamanan saksi sekaligus menjamin kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan untuk FH
Berdasarkan keputusan sidang pimpinan LPSK tanggal 18 Agustus 2026, permohonan perlindungan terhadap saksi berinisial FH diterima. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan keputusan tersebut diambil melalui penilaian risiko yang matang serta mempertimbangkan bobot informasi yang dimiliki saksi.
“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman,” ujar Susilaningtias dalam keterangan resmi, Selasa (25/8).
Permohonan perlindungan ini awalnya diajukan oleh Kejaksaan Agung pada 30 Juli 2026. Bahkan sebelum keputusan resmi diterbitkan, FH sudah terlebih dahulu mendapatkan perlindungan darurat berupa pendampingan dan pemantauan keamanan selama proses penelaahan berlangsung.
Saksi Pegang Informasi Penting Kasus Asabri–Jiwasraya
LPSK menegaskan bahwa FH menyimpan keterangan vital yang berkaitan dengan dugaan korupsi besar dalam perkara Asabri–Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan saksi kepada aparat penegak hukum dan Kejagung.
“Salah satu hasil penilaian LPSK adalah adanya informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri–Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum,” ungkap Susilaningtias.
Peran FH disebut sangat strategis dalam mengungkap seluk-beluk perkara korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Keterangan saksi dianggap dapat memperjelas aliran dana dan tanggung jawab pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pertimbangan Jabatan dan Potensi Risiko
Meski hingga saat ini belum ada ancaman yang dinyatakan secara terbuka, LPSK tetap mengambil langkah antisipatif. Salah satu pertimbangan utama adalah profil pihak yang terseret dalam perkara ini.
“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan,” jelas Susilaningtias.
Dengan ditetapkannya perlindungan ini, LPSK berharap FH dapat memberikan keterangan secara aman, tenang, dan jujur tanpa rasa takut akan tekanan atau balasan dari pihak mana pun.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat proses penegakan hukum, sehingga kasus yang menyangkut kerugian keuangan negara tersebut dapat diungkap secara transparan dan akuntabel hingga tuntas@Sutrano















