JAKARTA – Nama publik Revaldo Fifaldi kembali terseret kasus hukum. Aktor tersebut diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, menandai berulangnya perkara serupa yang pernah menjeratnya sejak dua dekade silam.
Penangkapan bermula dari laporan yang disampaikan masyarakat kepada pihak berwenang. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan penangkapan tersebut. Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) langsung bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang masuk.
“Informasi dari masyarakat, bahwa Saudara RF menggunakan narkoba, kemudian dilakukan proses penyelidikan, diamankan kedapatan saudara RF berdasarkan informasi masyarakat saudara RF menyalahgunakan narkoba,” kata Wisnu kepada wartawan, Selasa (25/8).
Hasil pemeriksaan awal memperkuat dugaan tersebut. Polisi menyebut Revaldo diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bekas sabu di lokasi kejadian.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus menjadwalkan pelaksanaan tes urine guna memperoleh hasil yang lebih akurat dan sah secara hukum.
Polisi Dalami Asal Usul Barang Bukti
Fokus penyelidikan kini diarahkan untuk menelusuri asal usul barang haram yang ditemukan. Polisi tidak hanya berhenti pada pengamanan pengguna, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.
Langkah ini diambil guna memutus rantai peredaran narkotika yang kian meresahkan masyarakat. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekam Jejak Kelam Terulang Kembali
Kasus ini bukanlah hal baru bagi Revaldo Fifaldi. Catatan kepolisian mencatat ia telah tersandung perkara serupa sebanyak tiga kali sebelumnya. Rekam jejak pelanggaran hukum ini tercatat sejak hampir dua puluh tahun lalu.
Kasus paling awal tercatat pada 10 April 2006, saat ia terbukti memiliki sabu-sabu dan divonis menjalani hukuman 2 tahun penjara. Belum berlalu lama setelah bebas, pada 21 Juli 2010 ia kembali diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 50 gram.
Vonis yang dijatuhkan kala itu lebih berat, yakni 5 tahun penjara. Ia baru bebas pada 5 September 2015. Awal tahun 2023 nama Revaldo juga sempat terseret dalam perkara yang sama.
Berulangnya pelanggaran ini memicu sorotan luas di tengah upaya bersama bangsa ini memerangi narkotika. Masyarakat pun berharap proses hukum yang berjalan kali ini dapat memberikan efek jera yang setimpal, sekaligus menjadi pelajaran bagi figur publik lainnya untuk tidak menganggap remeh bahaya narkoba.
Wartawan Sutarno















