PURWOREJO — Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal yang beroperasi dari sebuah kamar kos di Kecamatan Banyuurip. Seorang pemuda berinisial NBR (22), warga Banyumas, diamankan bersama barang bukti ratusan butir pil berbahaya, Senin (21/9/2026) dirilis dalam konferensi pers.
Bermula dari Laporan Masyarakat
Penangkapan berawal Kamis, 30 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB. Warga melaporkan adanya peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi syarat di wilayah Kledung Kradenan. Tim Opsnal segera turun dan menemukan saksi SS yang menyimpan 20 butir Tramadol. Saksi mengaku membelinya dari tersangka melalui sistem COD di Kos Soliman.
Petugas langsung menggerebek lokasi tersebut. Penggeledahan menghasilkan:
– 565 butir pil berlogo “Y” dalam 57 plastik klip
– 75 butir tablet Tramadol
– 1 unit HP Realme C53, tas, botol, dan bungkus rokok tempat penyimpanan
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan — mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti menegaskan pihaknya terus menyisir titik-titik rawan. “Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan peredaran obat ilegal di lingkungannya,” ujarnya. Perkara kini masih dalam pendalaman untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. @Str















