JAKARTA — Gelar perkara khusus terkait laporan dugaan penggelapan dana titipan Rp120 juta yang sebelumnya dihentikan pada tahap penyelidikan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.
Advokat Ferry Yuli Irawan selaku pelapor meminta Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya menjalankan gelar perkara tersebut secara objektif dan profesional.
Permintaan tersebut diajukan Ferry setelah perkara yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dihentikan melalui SP2 Lidik.
Ferry kemudian menyampaikan pengaduan kepada Bagwassidik dan meminta dilakukan gelar perkara khusus untuk mengevaluasi kembali proses penanganan laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa permintaannya bukan agar hasil gelar perkara menguntungkan dirinya sebagai pelapor.
“Kami tidak meminta perkara ini diarahkan untuk memihak pelapor. Yang kami minta adalah gelar perkara khusus ini dilakukan secara objektif, profesional dan tidak diintervensi oleh pihak manapun,” ujar Ferry.
Menurutnya, proses evaluasi perlu melihat seluruh rangkaian penanganan perkara, termasuk pemeriksaan pihak terkait dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Selain itu, alasan penghentian penyelidikan juga dinilai perlu diperiksa dalam forum gelar perkara khusus.
Ferry berharap mekanisme tersebut memberikan ruang bagi pelapor untuk memperoleh kejelasan mengenai penanganan laporan.
“Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” tegasnya.
Ia juga meminta pimpinan Polri memberikan perhatian terhadap pelaksanaan gelar perkara khusus agar mekanisme pengawasan internal berjalan secara profesional.
Menurut Ferry, perhatian pimpinan bukan untuk memengaruhi hasil perkara, melainkan memastikan fungsi pengawasan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Ketentuan gelar perkara khusus tercantum dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Mekanisme tersebut antara lain dapat digunakan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah terdapat perintah atasan penyidik.
Dalam pelaksanaannya, fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli wajib diundang.
Bagwassidik memiliki fungsi melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap proses penyidikan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait proses penyidikan, termasuk melalui supervisi, koreksi dan asistensi.
Ferry menyatakan akan menghormati hasil gelar perkara khusus apabila nantinya dinyatakan tidak terdapat unsur pidana.
“Kalau memang berdasarkan gelar perkara khusus nantinya dinilai tidak terdapat unsur pidana, kami akan menghormati. Tetapi kalau masih terdapat fakta atau alat bukti yang perlu didalami, kami berharap proses hukumnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan,” katanya.
Perkara tersebut berawal dari persoalan dana titipan senilai Rp120 juta yang menjadi dasar somasi Ferry kepada MHS pada Februari 2024. Ferry mendalilkan adanya dana yang belum diserahkan kepadanya sebagai pihak yang menurutnya berhak menerima dana tersebut.
Ferry sebelumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata terkait persoalan tersebut.
Setelah laporan dihentikan pada tahap penyelidikan, kini prosesnya memasuki mekanisme pengawasan melalui Bagwassidik dengan agenda gelar perkara khusus pada 22 September 2026.@Str















