JAKARTA — Penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus penghimpunan dana masyarakat oleh PT Indosterling Optima Investa memasuki tahap krusial.
Berkas perkara dengan tersangka SWH telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sementara tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita delapan aset properti dan lima kendaraan bermotor dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp84 miliar.
Perkembangan tersebut dipaparkan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (3/9/2026).
Perkara ini bermula dari aktivitas perusahaan yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan High-Yield Promissory Notes (HYPN) dengan imbal hasil 9–13 persen per tahun, berlangsung sekitar tahun 2017 hingga 2020.
Rp1,8 Triliun Dihimpun, Kemudian Gagal Bayar
Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 1.200 orang penabung dengan total dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Persoalan memuncak pada tahun 2020 ketika perusahaan mengalami gagal bayar, yang kemudian berlanjut ke proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan laporan ke pihak kepolisian.
Tersangka SWH selaku Direktur PT Indosterling Optima Investa sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana perbankan (Putusan MA Nomor 5937 K/Pid.Sus/2022), dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.
Namun penanganan perkara tidak berhenti di situ — penyidik memisahkan (splitsing) penanganan TPPU untuk menelusuri jejak aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Delapan Properti dan Lima Kendaraan Disita
Dari hasil penelusuran aliran dana melalui rekening perusahaan dan pihak terkait, penyidik menemukan dugaan konversi dana menjadi aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan. Tidak ada uang tunai yang disita dalam perkara ini, melainkan aset hasil diduga pencucian uang yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Delapan aset tidak bergerak yang disita antara lain:
1. Tanah dan bangunan di Pluit, Jakarta Utara — sekitar Rp11,37 miliar
2. Rumah di Penjaringan, Jakarta Utara — sekitar Rp3,15 miliar
3. Rumah di Pluit Karang Molek, Jakarta Utara — sekitar Rp2,3 miliar
4. Rumah di Pluit Karang Molek IX, Jakarta Utara — sekitar Rp3,19 miliar
5. Rumah di Pluit Karang Selatan, Jakarta Utara — sekitar Rp10,65 miliar
6. Ruko di Pamulang Barat, Tangerang Selatan — sekitar Rp3 miliar
7. Rumah di Menteng, Jakarta Pusat — sekitar Rp38,02 miliar
8. Rumah di Kota Malang, Jawa Timur — sekitar Rp12 miliar
Selain properti, penyidik juga menyita lima unit kendaraan bermotor, meliputi Mercedes-Benz S 350 L, Mercedes-Benz ML 350, Toyota Harrier, serta dua unit Toyota Kijang Innova. Kendaraan tersebut tercatat atas nama perusahaan maupun nama pribadi yang terkait dengan tersangka.
Berkas P-21, Segera Diserahkan ke Penuntut Umum.
Penyidikan TPPU ini menggunakan payung hukum Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto ketentuan terkait UU Perbankan dan KUHP. Penyidik juga berkoordinasi dengan OJK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri jejak transaksi keuangan.
Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026, tahapan selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.
“Kami ingin memastikan bahwa hasil dari kejahatan ekonomi tidak boleh dinikmati pelaku secara bebas. Aset-aset yang diduga berasal dari dana masyarakat harus dikembalikan atau disita negara demi keadilan bagi para korban,” tegas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penanganan TPPU yang menyeluruh, di mana setelah putusan pidana utama berkekuatan hukum tetap, aparat penegak hukum tetap menelusuri jejak kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan, hingga ke bentuk aset yang dimiliki pelaku.@Str















