Juli 23, 2026

Dugaan Langgar Kode Etik, Hotman Paris Resmi Diadukan ke Dewan Kehormatan DPN Indonesia

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapea kini harus menghadapi pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi. Insan pers Rahmat Mauliady didampingi Kantor Hukum Sirait & Co Law Office resmi melayangkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, yang telah diterima dan diregister untuk ditindaklanjuti.

Dalam laporannya, pengadu meminta Dewan Kehormatan memeriksa perkara secara teliti, menjatuhkan sanksi yang tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta mengambil langkah yang diperlukan guna menjaga kehormatan dan marwah profesi advokat.

“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” ungkap Kuasa Hukum pengadu, Ali Nugroho, S.H., M.H., kepada awak media, Rabu (22/7/2026).

Ali berharap pemeriksaan berjalan secara objektif dan independen. Ia menekankan bahwa profesi advokat adalah officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap pemegangnya wajib menjaga etika serta menghormati seluruh pihak, termasuk insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan menghalangi wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi saja dapat dikenai sanksi pidana. Sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran masing-masing. Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan setiap ucapan maupun tindakan,” tegasnya.

Penegakan kode etik ini, menurut Ali, bukan sekadar untuk menjatuhkan hukuman, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat serta memperkuat hubungan yang saling menghormati antara penegak hukum dan insan pers sebagai pilar utama demokrasi.

Tim kuasa hukum Sirait & Co Law Office yang mendampingi pengadu terdiri dari Jonny Kristian Sirait, AMTrU., S.H., S.I.Kom., M.Th., Topan Manusama, S.H., Ali Nugroho, S.H., M.H., dan Shinta Anggraini, S.H.

Wartawan sutarno

Berita Relevan