Juli 22, 2026

Tersangka Pengeroyokan Anak 14 Tahun Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Ada Apa Kapolres Aceh Timur?

by

medianewstrn

medianewstrn.com

ACEH TIMUR – Keraguan mendalam muncul atas penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa anak berinisial IR (14 tahun). Hingga Selasa (21/7/2026), para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum juga menjalani penahanan, padahal kasus ini menyangkut kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diatur secara khusus dalam hukum.

Kuasa hukum korban, M. Akbar RafsanZani, S.H. dan Irfan Hutagalung, menyampaikan hal itu setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor LP/118. Dalam dokumen tersebut tertulis jelas pada poin 2 huruf C: “tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena belum memenuhi persyaratan baik secara objektif maupun subjektif”. Sementara poin 2 huruf D mencatat bahwa kuasa hukum tersangka telah mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan.

Kondisi ini dinilai janggal oleh pihak korban. Sebab, sejak 15 Juli 2026, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur sudah menyampaikan hasil gelar perkara dan memastikan status para pelaku sebagai tersangka di hadapan publik. Namun hingga kini, belum ada langkah penahanan yang diambil.

“Ini sudah penetapan tersangka. Di media tanggal 15 Juli sudah disampaikan hasil gelar perkara. Tapi sampai sekarang belum ada penahanan. Alasan yang tertulis di SP2HP inilah yang sangat kami pertanyakan,” tegas M. Akbar RafsanZani.

Pihak pembelaan menegaskan kasus ini memiliki kedudukan hukum yang istimewa karena menyangkut perlindungan anak. Ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai lex specialis yang mengutamakan keamanan dan kepentingan terbaik bagi korban.

“Kami minta proses hukum tidak bertele-tele. Ini diatur tegas dalam UU Perlindungan Anak. Kepentingan korban yang masih di bawah umur harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasi Humas belum memberikan keterangan resmi terkait pertimbangan belum dilakukannya penahanan tersebut.

Kasus ini disidik menggunakan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Wartawan Dimas

Berita Relevan