JAKARTA – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), membuahkan komitmen resmi dari lembaga legislatif. Massa yang dipimpin Supriyono alias Botok mendesak DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Tuntutan tersebut mendapat respons langsung dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, di mana DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.
Bukan Sekadar Target, Tapi Kepastian
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset akan terus didorong agar dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pengesahan RUU tersebut bukan lagi sekadar rencana, melainkan dipastikan masuk dalam agenda rapat paripurna akhir tahun ini.
“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman di hadapan anggota dewan.
Perwakilan AMPB, termasuk Botok, turut hadir dan menyaksikan langsung jalannya Rapat Paripurna setelah sebelumnya menggelar aksi di halaman Gedung DPR. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa tekanan masyarakat mampu membuka ruang pengawalan langsung terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.
Komitmen Politikus, Jaminan Pengunduran Diri Jika Telat
Di luar gedung, massa AMPB terus menyuarakan tuntutan dan memasang sejumlah spanduk berisi kritik serta aspirasi di sekitar pagar Gedung DPR. Aksi tersebut menarik perhatian sejumlah anggota DPR yang turun berdialog langsung, antara lain politikus Gerindra Andre Rosiade, politikus PDIP Rieke Dyah Pitaloka, dan politikus PKS Ahmad Heryawan.
Andre Rosiade menyampaikan komitmen yang tegas di hadapan massa, menyebutkan bahwa pimpinan DPR telah menandatangani kesepakatan terkait batas waktu penyelesaian.
“Kalau 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan maka pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” tegas Andre di atas mobil komando.
Lebih jauh, Andre menambahkan bahwa Komisi III DPR berkomitmen melibatkan unsur masyarakat, termasuk AMPB, dalam setiap tahapan pembahasan RUU tersebut agar aspirasi publik benar-benar terakomodasi.
Massa Tetap Siap Mengawal Hingga Tuntas
Botok selaku pimpinan aksi kemudian menyampaikan hasil audiensi kepada seluruh massa. Ia menyebut pimpinan DPR telah berjanji mendorong seluruh pihak—baik Komisi III maupun pemerintah—untuk bekerja secara serius, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya komitmen tertulis maupun lisan tersebut, AMPB menilai langkah awal ini merupakan kemajuan signifikan. Namun demikian, mereka menyatakan tidak akan melonggarkan pengawalan dan akan terus memantau setiap perkembangan pembahasan hingga RUU tersebut benar-benar sah menjadi undang-undang.
Masyarakat kini menanti: apakah komitmen itu ditepati pada Desember nanti, atau janji tersebut sekadar menjadi retorika politik di tengah tekanan publik?
Peliputan: Toni















