JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, kini memohon perlindungan hukum dan keamanan secara khusus kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Langkah ini diambil menyusul keputusan Kejaksaan Agung yang menolak permohonan beliau untuk diakui sebagai mitra keadilan dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Permohonan perlindungan tersebut diajukan demi menjamin keselamatan pribadi maupun seluruh anggota keluarga, mengingat posisi dan keterangan yang disampaikan berkaitan erat dengan proses pengungkapan peristiwa pidana yang dianggap memiliki dampak luas. Kamis 25 Juni 2026.
Sebagai pihak yang berniat membantu terungkapnya kebenaran, Sony menilai perlindungan negara menjadi syarat mutlak agar dirinya tetap berani menyampaikan segala fakta yang diketahuinya tanpa rasa takut akan ancaman atau gangguan apa pun.
Baca Juga
Penetapan status sebagai mitra keadilan sejatinya memberikan kedudukan hukum serta jaminan keamanan tersendiri bagi seseorang yang bersedia memberikan keterangan kunci demi melengkapi pembuktian perkara.
Penolakan atas permohonan tersebut dinilai telah melepaskan perlindungan khusus yang seharusnya diperoleh, sehingga kewajiban menjaga keselamatan kini diharapkan dapat dipenuhi melalui jalur perlindungan saksi dan korban yang dikelola secara mandiri oleh lembaga berwenang.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai alasan penolakan permohonan tersebut maupun tanggapan awal dari pihak LPSK atas permintaan yang baru disampaikan.
Perkembangan tahapan hukum ini menjadi perhatian luas mengingat kedudukan jabatan yang pernah diemban serta keterkaitannya dengan pengelolaan urusan strategis bagi kesejahteraan masyarakat.
Wartawan by Sutarno

















