Deklarasi Ekonomi Baru: Menutup Kebocoran, Negara Kembali Memimpin

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI, 20 Mei 2026, menjadi tonggak sejarah penting bagi arah pembangunan ekonomi nasional.

Bukan sekadar pemaparan angka kerangka ekonomi makro, pernyataan ini menjadi deklarasi resmi pergeseran paradigma: meninggalkan pola ekonomi yang liberal dan rentan kebocoran, menuju sistem ekonomi nasionalistik yang berpijak pada Pasal 33 UUD 1945.

Inti gagasannya tegas: Indonesia bukan miskin karena kekurangan sumber daya, melainkan miskin karena kekayaannya terlalu lama dibiarkan mengalir keluar tanpa kembali memberi manfaat bagi rakyat.

Demikianlah analisis mendalam yang dikemukakan oleh pengamat ekonomi dan politik Denny JA, menanggapi visi besar yang dilontarkan kepala negara.

Dalam pandangannya, Prabowo menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia melimpah—mulai dari batu bara, sawit, nikel, gas, hingga kekayaan laut—namun tata kelola yang lemah menjadikan negara ini ibarat rumah besar beratap emas namun lantainya penuh lubang.

Praktik manipulasi harga ekspor, pemindahan keuntungan, hingga penempatan devisa di luar negeri telah menciptakan paradoks menyakitkan: surplus perdagangan tercatat rapi di atas kertas, namun kenyataannya sekitar USD 343 miliar atau setara Rp265 triliun per tahun hilir keluar negeri selama 22 tahun terakhir. Akibatnya, pembangunan sekolah, kesehatan, hingga kesejahteraan guru dan petani masih tertinggal jauh dari potensi sesungguhnya.

Tiga pilar utama menjadi tulang punggung pemikiran besar ini. Pertama, menghentikan kebocoran kekayaan nasional sebagai prioritas mutlak.

Bagi Prabowo, membiarkan potensi pendapatan negara hilang begitu saja bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan masa depan generasi bangsa.

Kedua, mengembalikan peran negara sebagai pengarah utama ekonomi. Pasar tetap diberi ruang bergerak, namun sektor strategis harus dikendalikan negara agar bekerja untuk kepentingan nasional, bukan sebaliknya. Ini adalah kebangkitan gagasan negara pembangun atau developmental state seperti yang pernah sukses dilakukan Jepang, Korea Selatan, dan negara Asia Timur lainnya.

Ketiga, percepatan industrialisasi dan hilirisasi. Indonesia tidak boleh selamanya menjadi penjual bahan mentah; kekayaan alam harus diolah menjadi produk bernilai tinggi, teknologi, dan manufaktur agar bangsa ini naik kelas dan memiliki kemandirian ekonomi.

Jawaban strategis yang ditawarkan pemerintah adalah kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferro alloy. Melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor, negara berhak menjadi satu-satunya fasilitator pemasaran.

Tujuannya jelas: memutus praktik under-invoicing, mengendalikan harga agar Indonesia menjadi penentu harga pasar (price maker), serta menjamin devisa dan pajak masuk utuh ke kas negara. Digitalisasi sistem berbasis teknologi blockchain dan pemantauan real-time menjadi syarat wajib agar tidak ada celah manipulasi lagi.

Namun, sejarah mengajarkan bahwa niat luhur saja tidak cukup. Denny JA mengingatkan pelajaran penting dari berbagai negara.

Keberhasilan Jepang menurut kajian Chalmers Johnson, lahir bukan hanya karena campur tangan negara, melainkan karena birokrasi yang kompeten, meritokratik, dan berintegritas. Demikian pula analisis Robert Wade yang menegaskan intervensi negara hanya berhasil jika disertai disiplin kinerja dan akuntabilitas tinggi.

Sebaliknya, kegagalan Venezuela dan Nigeria menjadi peringatan keras: kekayaan alam melimpah namun runtuh karena institusi lemah, korupsi merajalela, dan jabatan diisi berdasarkan loyalitas politik, bukan profesionalisme.

Maka ujian terbesar kebijakan Prabowo bukanlah pada perumusan aturan, melainkan pada pelaksanaannya. Risiko terbesar adalah perpindahan pusat kebocoran dari tangan swasta ke tangan birokrasi.

Agar visi ini sukses, BUMN penampung ekspor harus diaudit secara independen, direksi dipilih lewat seleksi terbuka, dan data keuangan dipublikasikan secara transparan. Tanpa integritas, monopoli negara hanya akan berubah menjadi sarang rente baru yang lebih berbahaya.

Pada akhirnya, gagasan ekonomi baru ini adalah jawaban atas pertanyaan mendasar yang bergema di warung kopi hingga ruang kelas: mengapa negeri sekaya ini belum makmur rakyatnya? Jika berhasil, kebijakan ini akan menempatkan Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar sebagai teks hukum, melainkan menjadi mesin pemerataan yang nyata.

Prabowo Subianto berpeluang besar dikenang sebagai Bapak Kemandirian Bangsa yang meletakkan fondasi Indonesia baru: ekonomi republik di mana pasar bekerja, negara memimpin, dan kekayaan alam sepenuhnya dinikmati oleh rakyatnya sendiri.

Sebab, bangsa besar bukanlah bangsa yang paling kaya sumber daya, melainkan bangsa yang cakap dan berani menutup setiap celah agar kekayaannya tidak bocor ke tangan pihak lain.

Reporter by Tasya Alya

Berita Relevan