SERANG BARU – Aktivitas pengambilan bahan galian golongan C di Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, kini memicu gelombang protes masyarakat. Di tengah dugaan ketidaklengkapan izin serta dampak nyata yang dirasakan warga, aparatur pemerintah desa maupun kecamatan justru terlihat membisu dan tidak merespons suara kritikan yang disampaikan rakyat.
Sejak beberapa waktu lalu, penggalian tanah berlangsung intens di sejumlah titik wilayah desa. Warga menduga kegiatan tersebut beroperasi tanpa kelengkapan perizinan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Belum ada kejelasan apakah pelaku usaha telah memenuhi syarat administrasi maupun teknis yang diwajibkan negara.
Dampak negatif pun mulai terasa nyata di tengah kehidupan masyarakat. Jalan-jalan desa yang dulunya mulus kini rusak parah akibat lalu lintas truk pengangkut yang beroperasi terus-menerus
. Debu beterbangan setiap hari, mengganggu kesehatan pernapasan serta kenyamanan warga, termasuk anak-anak yang beraktivitas di lingkungan sekitar.
Tak hanya itu, kekhawatiran juga muncul terhadap kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas tanah pertanian yang menjadi tumpuan hidup sebagian besar penduduk desa.
“Sekarang jalan desa hancur, setiap hari penuh debu, anak-anak kami susah beraktivitas. Kami sudah menyampaikan keluhan dan kritik ini kepada aparatur pemerintah desa maupun kecamatan, namun yang kami dapat hanyalah kebisuan. Tidak ada jawaban, tidak ada tindakan, bahkan tidak ada kejelasan apakah kegiatan ini sah atau tidak,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (26/8).
Sikap diam aparatur yang seharusnya menjadi pelindung dan pengawas wilayah justru semakin memicu kemarahan warga. Baik pemerintah desa maupun kecamatan belum memberikan penjelasan apa pun terkait legalitas operasi galian tersebut, serta langkah pengendalian yang seharusnya dilakukan demi melindungi kepentingan umum.
Padahal, secara aturan hukum, setiap pengambilan bahan galian golongan C wajib memiliki izin resmi dari instansi berwenang, membayar pajak dan retribusi yang berlaku, serta wajib menjamin keamanan,
keselamatan, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat serta lingkungan sekitar. Tanpa itu semua, operasi berisiko dianggap melanggar hukum dan merugikan negara maupun rakyat.
Warga pun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, meninjau dan memeriksa legalitas kegiatan galian tersebut. Masyarakat menuntut adanya transparansi, kejelasan status izin, serta langkah konkret yang bertanggung jawab.
Keluhan rakyat tidak boleh diabaikan begitu saja, apalagi jika kerugian yang ditimbulkan sudah dirasakan secara langsung oleh warga sehari-hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Desa Sirnajaya maupun Kecamatan Serang Baru terkait persoalan ini. Warga berharap pihak berwenang segera bertindak secara objektif, bukan berdiam diri di tengah keluhan yang terus berkembang dan membesar.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keluhan yang disampaikan warga setempat. Kami tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari semua pihak terkait.
Wartawan Hendrik

















