JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya membuka tabir besar di balik kebocoran anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengungkapkan temuan mencengangkan berupa dugaan penyimpangan fatal dalam proses pengadaan barang Jum’at 6 Juni 2026.
Salah satu sorotan utama yang menjadi kunci pembongkaran kasus ini adalah pengadaan ribuan unit kendaraan bermotor listrik dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang diduga dilakukan melalui perusahaan yang sama sekali tidak memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai vendor resmi.
Temuan krusial ini kini menjadi fokus utama dan bagian terberat dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang mengguncang jajaran pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga
Sebagaimana telah diketahui publik pada Rabu, 3 Juni 2026 lalu, Kejaksaan Agung resmi mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan tiga mantan pemegang tampuk kekuasaan tertinggi di BGN sebagai tersangka utama.
Mereka yang kini harus berhadapan dengan jerat hukum adalah:
1. Dadan Hindayana (DH) selaku Mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
2. Sony Sonjaya (SS) selaku Mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
3. Lodewyk Pusung (LP) selaku Mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Dalam paparan hasil penyidikan yang diungkap secara mendalam, tim Jaksa menyoroti secara spesifik transaksi bernilai raksasa tersebut. Disebutkan bahwa pengadaan sebanyak 21.801 unit sepeda motor listrik dilakukan melalui penunjukan kepada sebuah perusahaan bernama PT YAT. Nilai kontrak yang disepakati dan telah dinyatakan lunas dibayarkan oleh negara kepada perusahaan tersebut mencapai angka Rp1,03 triliun.
Yang membuat kasus ini sangat berat dan mencurigakan adalah fakta yang terungkap di persidangan dan berkas perkara: PT YAT yang ditunjuk menjadi pemasok utama tersebut, ternyata tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis yang seharusnya wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan yang menggarap proyek sebesar itu. Perusahaan ini dinilai tidak memiliki kapasitas, rekam jejak, maupun kompetensi yang memadai untuk menjadi mitra resmi lembaga negara.
Pertanyaan besar pun kini menggantung di udara: bagaimana sebuah perusahaan yang tidak layak dan tidak memenuhi kriteria ketat seleksi, bisa lolos begitu saja dan mendapatkan proyek bernilai lebih dari satu triliun rupiah? Dan yang lebih mengherankan lagi, seluruh nilai kontrak tersebut telah 100% dibayarkan sepenuhnya oleh negara kepada pihak perusahaan, padahal barang tersebut sejatinya bukanlah kebutuhan pokok langsung bagi pemenuhan gizi anak.
Indikasi rekayasa prosedur, pengaturan spesifikasi teknis, hingga dugaan aliran dana komisi menjadi fokus penyidikan selanjutnya. Pengadaan kendaraan listrik senilai fantastis ini yang sejatinya tidak berkorelasi langsung dengan penyajian makanan bergizi, kini menjadi “merah muda” yang menguatkan dugaan bahwa anggaran raksasa MBG telah dibajak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kejaksaan Agung terus menelusuri aliran dana triliunan rupiah ini, mulai dari rekening negara, masuk ke rekening perusahaan vendor, hingga ke mana uang itu bergerak selanjutnya.
Tiga mantan pimpinan BGN kini memikul beban pembuktian yang berat untuk menjelaskan alasan di balik keputusan strategis yang dinilai ganjil dan merugikan keuangan negara serta hak masa depan jutaan anak Indonesia.
Reported by Sutarno

















