BALIK PAPAN – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga kemurnian barisan.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Kalimantan Timur secara resmi menjatuhkan sanksi tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Dedy Wiratama.
Anggota Satuan Brimob ini dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.Kamis 4 Juni 2026.
Baca Juga
Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, dipimpin langsung oleh Ketua KKEP Polda Kaltim, AKBP M. Faridl Djauhari, didampingi Wakil Ketua AKBP Muhammad Alli serta anggota Kompol Bambang Hardiyanto.
Dalam persidangan yang berlangsung khidmat tersebut, majelis telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan laboratorium.
Bripka Dedy Wiratama yang menjabat sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim dengan Nomor Registrasi Pokok (NRP) 88120232, dinyatakan telah melanggar prinsip dasar Kode Etik Profesi Polri.
“Menyatakan pelanggar Bripka Dedy Wiratama telah terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” bunyi tegas amar putusan majelis sidang.
Sebagai konsekuensi berat atas perbuatan tercela tersebut, majelis menjatuhkan hukuman administratif berupa pemecatan dari dinas kepolisian tanpa kehormatan.
Selain dicabut seluruh hak dan kewenangannya sebagai abdi negara, yang bersangkutan juga dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari.
Putusan ini merupakan puncak dari rangkaian proses hukum yang bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 Januari 2026, yang kemudian dikembangkan melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan pada Maret 2026.
Dalam persidangan, penuntut dari Bidpropam Polda Kaltim telah melampirkan barang bukti yang tak terbantahkan, mulai dari dokumen kepegawaian, hasil tes urine positif, rekam jejak kehadiran, hingga riwayat catatan disiplin yang sebelumnya telah dihukum pada tahun 2016 dan 2023.
Seluruh dokumen dan bukti otentik tersebut kini dilekatkan permanen dalam berkas perkara sebagai arsip administrasi penegakan etik.
Menanggapi putusan ini, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto membenarkan pemecatan tersebut. “Hasil sidang etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya secara singkat namun lugas.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa Polri, khususnya di wilayah Kalimantan Timur, tidak memberi ruang dan toleransi sedikit pun bagi anggotanya yang terjerat kasus narkoba.
Sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum, namun justru tergelincir ke dalam perbuatan melawan hukum, dinilai telah mencederai kehormatan institusi serta merusak kepercayaan publik.
Bagi Polri, anggota yang terbukti menggunakan narkoba adalah sosok yang rusak, tidak layak dipertahankan, dan harus disingkirkan dari korps Bhayangkara selamanya.
Reported by Tasya Alya.

















