Juli 21, 2026

Revisi UU KADIN: Tonggak Baru Perkuat Kemitraan Strategis Antara Negara dan Dunia Usaha

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA,  – Lebih dari empat dekade mengabdi sebagai jembatan penghubung antara pemerintah dan pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia kini melangkah menuju babak baru yang lebih kokoh.

Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet, Ketua MPR RI ke-15 sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN merupakan kebutuhan mendesak dan strategis guna menjawab dinamika tantangan perekonomian nasional yang semakin kompleks serta persaingan global yang semakin ketat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Legislasi DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 17/06/2026.

Bamsoet mengemukakan bahwa landasan hukum yang ada saat ini sudah tidak lagi memadai untuk mengakomodasi perubahan struktur ekonomi, kemajuan teknologi digital, transformasi industri, serta kebutuhan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha — mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga perusahaan besar, serta pelaku usaha berbasis inovasi.

“Perekonomian Indonesia saat ini bergerak dalam lanskap yang jauh berbeda dibandingkan saat undang-undang ini disusun puluhan tahun silam. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, koordinasi yang terstruktur rapi, serta mekanisme kemitraan yang setara dan jelas antara negara dan sektor swasta.

Revisi UU KADIN menjadi syarat mutlak agar institusi ini dapat berperan secara optimal sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, memperluas lapangan kerja, serta mengangkat derajat daya saing bangsa di kancah dunia,” tegas Bamsoet.

Rapat penting tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan Badan Legislasi DPR RI, dipimpin Ketua Bob Hasan beserta para wakilnya, serta perwakilan utama KADIN Indonesia antara lain Ketua Umum Anindya Bakrie dan sejumlah pemimpin usaha nasional terkemuka.

Status Hukum yang Lebih Bermartabat dan Mandiri

Salah satu poin substansial yang menjadi inti revisi ini adalah penguatan status hukum KADIN menjadi lembaga sui generis  kedudukan khusus yang setara dengan kementerian atau lembaga negara non-kementerian, serta beroperasi secara mandiri tanpa bergantung pada anggaran negara.

Menurut Bamsoet, pengaturan ini sangat tepat mengingat KADIN menjalankan fungsi kepentingan publik yang berbeda secara hakiki dengan organisasi kemasyarakatan maupun asosiasi profesi biasa.

“KADIN memegang mandat publik yang berkaitan langsung dengan keberhasilan pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, diperlukan kedudukan hukum yang tegas agar legitimasi, kewenangan, serta kepercayaan publik terhadap institusi ini terjaga dengan baik,” jelasnya.

Revisi ini juga menetapkan kedudukan KADIN sebagai satu-satunya representasi resmi dunia usaha pada tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Kepastian ini dinilai akan menghilangkan potensi tumpang tindih wewenang, menghindari persaingan antarlembaga, serta menciptakan jalur komunikasi yang langsung, efektif, dan terpercaya antara pemerintah dan pelaku usaha.

Peran Lebih Luas dalam Menggerakkan Roda Ekonomi

Lebih jauh, RUU KADIN merumuskan peran institusi ini dalam kerangka konsep lembaga cermin negara atau fungsi quasi-negara, sebagaimana diterapkan di berbagai negara maju.

Dalam lingkup tersebut, KADIN akan memiliki ruang partisipasi strategis dalam tiga pilar utama: memberikan masukan mendalam dalam penyusunan kebijakan ekonomi, melakukan pembinaan berkelanjutan bagi pelaku usaha, serta mendampingi dunia usaha dalam menghadapi tantangan operasional dan persaingan pasar.

Secara konkret, KADIN diharapkan dilibatkan secara formal dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah, pembahasan rancangan undang-undang yang berdampak pada iklim usaha, hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah. Hal ini mengingat sektor swasta merupakan tulang punggung utama investasi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Selain itu, RUU ini juga mengusulkan pemberian kewenangan baru bagi KADIN dalam menerbitkan dokumen pendukung perdagangan internasional, mengelola sistem sertifikasi dan pelatihan kompetensi usaha, hingga menegakkan kode etik bisnis nasional melalui mekanisme pengawasan dan sanksi yang terstruktur.

Bahkan, keanggotaan KADIN direncanakan menjadi bagian dari sistem ekosistem perizinan usaha nasional, menyatu dengan Nomor Induk Berusaha guna memudahkan akses dan pengawasan mutu pelaku usaha.

“Revisi ini bukan sekadar perubahan aturan, melainkan upaya membangun pondasi kemitraan yang setara, profesional, dan berkelanjutan.

Dengan struktur organisasi yang kuat dari pusat hingga daerah serta mekanisme penyelesaian sengketa internal yang tegas dan mengikat, KADIN akan hadir sebagai lembaga yang mampu menjaga iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif demi kejayaan perekonomian seluruh bangsa,” pungkas Bamsoet mengakhiri pernyataannya.

Reported by Sutarno

Berita Relevan