JAKARTA – Proses hukum terhadap Don Ritto atau DR memasuki babak krusial. Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dijadwalkan secara resmi melimpahkan tersangka Don Ritto beserta seluruh berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Bersama Don Ritto, kasus ini juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febri Adriansyah atau FA. Keduanya diduga terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, mengonfirmasi bahwa pelimpahan dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, administrasi terkait tiga perkara besar telah diserahkan lebih dulu.
Baca Juga
“Tiga perkara yang telah dilimpahkan adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Jiwasraya periode 2020–2025,” ungkap Victor di Jakarta, Kamis (16/7).
Selain tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai dan emas hasil penyitaan. Sementara itu, berkas perkara dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI masih dalam tahap penyelesaian dan akan menyusul dilimpahkan secara keseluruhan.
Dengan diserahkannya berkas ini, proses penuntutan di tingkat Kejaksaan Agung akan segera dimulai guna mengungkap seluruh fakta hukum dan memastikan keadilan ditegakkan atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Peliputan Herjan

















