MATARAM – Ketidakjelasan status pembayaran atas pekerjaan pengecatan lantai sistem epoxy di sejumlah titik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) memantik kemarahan pihak pelaksana. PT Faroro Multi Prima, perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek menggunakan merk cat Beas coats, menuding pihak pengelola atau pengusaha dapur MBG setempat tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban finansial. Kamis 30 April 2026.
Kronologi permasalahan ini bermula dari pertemuan awal yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2025 di lokasi Nasi Kapau Pangeran Mudo, Cikarang.
Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya Muhammad Zainur alias Ahmad, Supriyono alias Yono, yang disebut sebagai kerabat Wakil Bupati Lombok, serta jajaran manajemen PT Faroro Multi Prima yang diwakili oleh Maryoko Syarifudin, Ibu Astrid, dan Handoko.
Baca Juga
Pada tahap awal, kesepakatan yang dibangun hanya sebatas pengadaan material, di mana dilakukan pemesanan sebanyak 3 pail melalui komunikasi aplikasi WhatsApp.
Namun, seiring berjalannya proses, terjadi perubahan skema pekerjaan yang tidak lagi sekadar penyediaan barang, melainkan mencakup pelaksanaan lapangan yang mencakup 83 titik lokasi SPPG. Perubahan ini tentunya menuntut adanya penyesuaian biaya dan kewajiban pembayaran.
Berdasarkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2026 oleh Bapak Supriyanto alias Yono, telah dijanjikan bahwa pembayaran tahap pertama sebesar 50 persen akan segera direalisasikan. Akan tetapi, janji tersebut hingga saat ini belum kunjung ditepati.
Ironisnya, seiring berjalannya waktu dan mendekati jatuh tempo yang disepakati, pihak Bapak Supriyanto justru menghilang dan sulit dihubungi. Nomor WhatsApp yang biasa digunakan tidak lagi aktif, telepon seluler tidak diangkat, serta seluruh pesan dan permohonan konfirmasi yang dikirimkan tidak kunjung mendapatkan balasan. Sikap non-kooperatif ini dinilai sangat merugikan dan mencederai rasa keadilan dunia usaha.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Faroro Multi Prima, Maryoko Syarifudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya selama ini telah bersikap sangat sabar dan berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah. Namun, ia menegaskan bahwa kesabaran memiliki batasnya tersendiri.
“Saya selaku Dirut sangat sabar menghadapi situasi ini, namun kesabaran saya ada batasnya. Jika dalam kurun waktu tiga bulan ke depan tidak ada respons atau itikad baik dari saudara Bapak Yono, maka saya dan tim akan mengambil langkah tegas melalui jalur hukum,” tegas Maryoko dengan tegas.
Lebih jauh, Maryoko mengungkapkan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan persoalan ini ke tingkat pusat, khususnya kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat hingga kepada Ketua BGN Pusat, agar mendapatkan perhatian dan penindakan yang sesuai.
Pihak PT Faroro Multi Prima juga menegaskan bahwa pekerjaan di sejumlah lokasi vital telah selesai dikerjakan dengan baik, antara lain SPPG Polres Lobar, SPPG Jengik Sigur, SPPG Rumbuk Sekre, SPPG Aikmel, SPPG Batik Liang, SPPG Lombok Utara, SPPG Lenek, SPPG Keru, Parkiran Polres Lombok Tengah, SPPG Lembuak, SPPG Langko, SPPG Sasela, SPPG Batik Liang Dua, hingga SPPG Pujut Ketara.
“Pekerjaan sudah kami rampungkan demi kelancaran program negara, namun pembayaran honor dan biaya material haruslah menjadi hak yang dipenuhi. Kami tidak segan membawa kasus ini ke meja hijau demi menegakkan hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Penulis by Tasya & Handoko

















