Pimpinan Ponpes Inisial A Resmi Jadi Tersangka Pencabulan 6 Santriwati, Langsung Ditetapkan Tahanan

by

medianewstrn

medianewstrn.com

PEKALONGAN – Wibawa lembaga pendidikan agama kembali ternoda oleh kasus tindak asusila. Seorang pimpinan Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Buaran, Pekalongan, yang berinisial A (55 tahun) atau dikenal dengan nama Abdul Khalim Fadlun, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pelecehan seksual.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah yang dianggap cukup untuk menjerat pelaku yang seharusnya menjadi teladan umat tersebut.

Hal ini dikonfirmasi secara tegas oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (28/5/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan kasus dan pemeriksaan saksama, pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tercela itu terhadap enam orang santriwati yang menuntut ilmu di lembaga yang dipimpinnya.

“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan langsung kami tahan,” tegas AKP Setiyanto dengan lugas, menegaskan langkah tegas yang diambil penegak hukum.

Lebih jauh dijelaskan, penyidik saat ini sedang mendalami satu poin penting yang menjadi sorotan masyarakat, yakni kabar yang beredar mengenai adanya korban yang diketahui mengandung akibat perbuatan tersangka. Pihak kepolisian berjanji akan menelusuri kebenaran informasi tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Korbannya berjumlah 6 orang santriwati. Sementara untuk dugaan adanya korban yang mengalami kehamilan, hal itu masih sedang kami dalami dan selidiki lebih lanjut kebenarannya,” ungkap Setiyanto seraya menambahkan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap tokoh agama ini dilakukan oleh jajaran Polres Pekalongan Kota pada Rabu pagi (27/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Momen penangkapan itu berbarengan dengan peringatan Hari Raya Idul Adha, saat suasana keagamaan tengah dirasakan seluruh umat Islam.

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan proses pengamanan tersebut. Menurutnya, langkah cepat ini diambil untuk melindungi korban dari potensi ancaman berulang serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Tindakan tegas ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk mereka yang memiliki kedudukan sosial atau agama tinggi, jika terbukti melanggar hukum dan mencederai hak serta keselamatan orang lain, khususnya anak didik yang seharusnya dilindungi.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menodai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan pesantren, yang dikenal sebagai pusat pembentukan akhlak dan moral bangsa.

Kini, tersangka berada di bawah pengawasan ketat kepolisian sambil menunggu kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke meja penuntut umum.

Wartawan by Sutarno

Sumber foto Kompas.

Berita Relevan