Juli 22, 2026

Istri Mantan Presiden Korea Selatan Kim Keon Hee Divonis Tujuh Tahun Penjara Atas Kasus Penerimaan Hadiah Mewah

by

medianewstrn

medianewstrn.com

SEOUL – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan putusan pidana berupa tujuh tahun penjara kepada Kim Keon‑hee, istri mantan Presiden Republik Korea Selatan Yoon Suk‑yeol, pada hari Jumat, 26 Juni 2026.

Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah telah menerima pemberian bernilai tinggi yang dikategorikan sebagai gratifikasi, berhubungan dengan permintaan bantuan urusan politik maupun usaha dari kalangan pengusaha.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Jo Soon‑pyo sebagaimana diberitakan lembaga berita internasional, ditegaskan betapa beratnya tanggung jawab moral dan sosial yang melekat pada kedudukannya.

“Mengingat kedudukan yang diemban, pasangan seorang pemimpin negara sepatutnya menampilkan keteladanan, pengendalian diri, serta kehati‑hatian setinggi‑tingginya.

Namun nyatanya, terdakwa mengabaikan sepenuhnya kewajiban tersebut dan berulang kali menerima benda berharga, sekaligus memanfaatkan pengaruh yang dimilikinya sebagai jembatan penyambung berbagai kepentingan,” ungkap majelis hakim.

Bersamaan dengan putusan pemidanaan, pengadilan juga memerintahkan penyitaan mutlak atas seluruh benda yang diterima sebagai hadiah dalam peristiwa tersebut.

Di antara barang‑barang itu terdapat kalung berlian bermerek Van Cleef & Arpels, perhiasan berbentuk peniti dari Tiffany, tas buatan rumah mode Dior, kotak hiasan berupa patung kura‑kura berlapis emas, hingga lukisan bernilai tinggi ciptaan seniman ternama Lee Ufan.

Peristiwa hukum ini menjadi sorotan luas masyarakat dunia sebagai bukti tegaknya kepastian hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjadi catatan penting mengenai batasan etika dan tanggung jawab bagi kalangan yang berkedudukan dekat dengan kekuasaan negara.

Wartawan by Sutarno

Berita Relevan