JAKARTA – Sebuah temuan mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan terungkap dari pengecekan mendalam yang dilakukan Kementerian Keuangan terkait tata niaga ekspor komoditas strategis.
Pemerintah menemukan indikasi kuat praktik manipulasi nilai transaksi ekspor yang dilakukan oleh sepuluh perusahaan pengolah dan pengekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) terbesar di Tanah Air.
Praktik yang dikenal dengan istilah under-invoicing ini diduga telah merugikan keuangan negara secara signifikan, dengan potensi kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan juta Dolar Amerika Serikat, bahkan baru dari sampel pengecekan terbatas.
Baca Juga
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas membeberkan fakta ini di hadapan publik usai menghadiri kegiatan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (25/5).
Ia menegaskan bahwa temuan ini bukanlah hasil penelusuran yang dibatasi atau ditentukan sebelumnya, melainkan berasal dari metode pengambilan sampel acak terhadap para pelaku usaha raksasa di industri sawit nasional. Hasilnya sungguh memiriskan.
“Saya ambil sampel 10 perusahaan terbesar secara acak. Hasilnya? Semuanya terbukti melakukan hal tersebut.
Jadi boleh dipastikan bahwa praktik ini memang dilakukan secara meluas, mengingat sampel yang saya ambil acak saja namun hasilnya semuanya bermasalah,” ungkap Purbaya dengan nada tegas, menandakan betapa masifnya persoalan tata kelola ekspor yang selama ini terjadi.
Modus Operandi: Harga Berlipat Ganda Saat Tiba di Luar Negeri
Menteri Purbaya kemudian memaparkan secara rinci skema atau modus operandi yang digunakan oleh para pelaku untuk menggerogoti pendapatan negara. Mekanisme yang terungkap menunjukkan adanya rekayasa harga yang sangat mencolok dan terstruktur.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, skemanya berjalan demikian: Perusahaan-perusahaan tersebut mengirimkan barang ekspor berupa CPO ke perusahaan afiliasi atau mitra yang terhubung, yang berkedudukan di Singapura.
Pada dokumen ekspor yang dicatat di Indonesia, nilai barang dicatatkan jauh di bawah harga pasar wajar atau harga acuan internasional. Namun, sesampainya barang tersebut di tangan afiliasi di Singapura, nilai barang tersebut langsung melonjak drastis saat dijual kembali ke negara tujuan akhir.
“Ada contoh yang sangat mencengangkan. Satu perusahaan tercatat mengekspor barang senilai 1,44 juta Dolar AS dari Indonesia, tetapi saat barang yang sama dijual kembali dari Singapura nilainya melonjak menjadi lebih dari 4 juta Dolar AS.
Artinya, ada kenaikan nilai hingga mencapai 200 persen dalam sekejap mata, tanpa adanya penambahan nilai atau pengolahan apa pun,” beber Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, mengilustrasikan betapa besarnya selisih harga yang dimanipulasi.
Selisih harga yang sangat besar inilah yang menjadi celah utama kebocoran devisa dan hilangnya potensi penerimaan negara.
Pajak ekspor, bea keluar, dan pungutan negara lainnya dihitung berdasarkan nilai yang rendah saat keluar dari Indonesia, sementara keuntungan besarnya dinikmati dan dicatat di luar yurisdiksi negara.
Kerugian Negara Capai US$84 Juta dari Sepuluh Perusahaan
Dampak finansial dari praktik yang dianggap merugikan bangsa ini pun dihitung secara kasat mata. Hanya dari pemeriksaan terhadap 10 perusahaan besar tersebut saja,
Kementerian Keuangan memperkirakan akumulasi kerugian yang ditanggung negara telah mencapai angka 84 juta Dolar AS, atau setara dengan ratusan miliar Rupiah.
Angka ini hanyalah potensi kerugian dari sampel kecil, belum lagi jika diperhitungkan terhadap seluruh pelaku usaha dan rentang waktu yang lebih panjang.
Praktik under-invoicing dan manipulasi nilai ekspor ini telah lama menjadi sorotan pemerintah. Kebijakan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri dan penguatan sistem pemantauan harga acuan, merupakan sebagian langkah yang diambil untuk menambal kebocoran ini.
Namun, temuan terbaru ini membuktikan bahwa upaya pengawasan dan penegakan hukum masih harus diperketat lagi mengingat praktik ini ternyata sudah menjadi kebiasaan di kalangan pemain besar industri.
Pemerintah menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti temuan ini secara hukum maupun administratif. Praktik ini tidak hanya merampas pendapatan yang seharusnya menjadi hak rakyat, tetapi juga mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan kedaulatan ekonomi nasional.
Ke depannya, masyarakat menanti langkah tegas pemerintah agar kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal sepenuhnya di tanah air, dan tidak lagi bocor akibat rekayasa nilai transaksi yang merugikan banyak pihak.
Reported by Sutarno

















