PATI – Kabar yang sempat mengundang kegelisahan dan menjadi perbincangan hangat warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya mendapatkan kejelasan.
Kelima remaja yang diduga kuat menjadi pelaku di balik beredarnya video aksi berpenampakan serupa pocong yang sempat disalahartikan sebagai sosok yang membawa senjata tajam, akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Kejelasan ini disampaikan setelah mereka diamankan dan diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian pada Selasa (26/5/2026) siang.
Baca Juga
Kelima remaja warga setempat yang diamankan dan dimintai keterangan tersebut masing-masing berinisial IR (16) selaku pemeran utama, serta empat temannya yakni ASM (15), RIA (13), IM (13), dan HM (15).
Dalam proses hukum dan pembinaan ini, mereka didampingi langsung oleh orang tua atau wali masing-masing, mengingat status mereka yang masih berusia di bawah umur.
Kepala Kepolisian Sektor Tlogowungu di bawah naungan Kapolresta Pati, AKP Mujahid, memberikan penjelasan rinci terkait fakta yang terungkap di lapangan guna meluruskan berbagai kabar simpang siur yang berkembang di masyarakat.
Menurut hasil pengembangan dan pengakuan para pelaku di lokasi kejadian maupun di hadapan penyidik, aksi tersebut murni merupakan kelakuan iseng dan keinginan mengikuti tren semata, tanpa ada niat jahat atau unsur kekerasan.
“Setelah kami lakukan pengecekan mendalam dan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, kami tegaskan dengan tegas bahwa apa yang beredar di media sosial dan menjadi pembicaraan warga bukanlah sosok pocong yang membawa parang atau senjata tajam seperti yang banyak diperbincangkan.
Berbased pada pengakuan mereka, aksi ini dilakukan hanya untuk sekadar bercanda, iseng, dan terpengaruh melihat konten-konten serupa yang sedang ramai di media sosial,” ungkap AKP Mujahid saat memberikan keterangan pers.
Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa para remaja tersebut tidak menyadari dampak luas yang akan ditimbulkan dari perbuatan mereka.
Niat awal yang hanya sekadar hiburan dan pembuatan konten, ternyata telah memicu rasa takut, kecemasan, serta keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang tidak mengetahui konteks sebenarnya dan hanya melihat potongan video yang beredar.
Menyadari kesalahan dan dampak buruk yang ditimbulkan, IR selaku pemeran utama bersama keempat rekannya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Di hadapan petugas kepolisian dan orang tua mereka, kelima remaja itu menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh warga Kecamatan Tlogowungu.
Mereka pun berjanji dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan serupa yang dapat meresahkan lingkungan di masa mendatang.
Terkait penanganan kasus ini, AKP Mujahid menjelaskan bahwa pihaknya menempuh jalur pendekatan yang humanis dan edukatif.
Mengingat usia pelaku yang masih tergolong anak-anak dan remaja, serta perbuatan yang belum mengarah pada tindak pidana berat, langkah utama yang diambil adalah pembinaan dan penyadaran, baik kepada anak-anak maupun orang tua.
“Kami bersama orang tua masing-masing telah memberikan pembinaan dan pemahaman mendalam kepada anak-anak ini.
Mereka harus mengerti bahwa tindakan iseng sekalipun, jika tidak dipikirkan dampaknya, bisa menimbulkan keresahan, ketakutan, dan gangguan ketertiban masyarakat.
Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka agar lebih bijak dalam berperilaku dan menggunakan media sosial,” tegas AKP Mujahid.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan tidak berlebihan menanggapi informasi yang belum jelas kebenarannya.
Warga diharapkan senantiasa memverifikasi setiap kabar yang beredar agar tidak terjebak pada kesalahpahaman atau penyebaran informasi yang keliru yang justru memperkeruh suasana.
Sebagai penutup, Kapolsek Tlogowungu mengingatkan kembali kesiapan institusi kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat.
“Apabila warga membutuhkan bantuan, menghadapi keadaan darurat, atau menemukan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban, silakan segera menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110 yang beroperasi 24 jam penuh. Kami siap hadir dan bertindak cepat,” pungkas AKP Mujahid.
Reported by Ahmad Musyafak

















