JAKARTA – Proses penyempurnaan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih terus berlangsung intensif dalam pembahasan bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Langkah pembaruan ini didorong luas oleh berbagai kalangan, termasuk Badan Narkotika Nasional,
guna meletakkan dasar pengaturan yang lebih manusiawi, berlandaskan keadilan restoratif, serta penghormatan hak asasi manusia—khususnya bagi mereka yang terjebak sebagai pecandu maupun penyalahguna zat terlarang.
Salah satu perubahan paling mendasar yang diusung adalah pergeseran orientasi penjatuhan sanksi. Kebijakan yang selama ini cenderung berpusat pada pidana penjara kini diarahkan menuju pemulihan: penanganan berupa rehabilitasi medis dan sosial akan menjadi jalan utama bagi kelompok penyalahguna serta pecandu narkotika.
Baca Juga
Pergeseran ini sekaligus menjawab permasalahan mendesak meluasnya kelebihan kapasitas hunian di sejumlah lembaga pemasyarakatan akibat tumpukan kasus terkait narkotika.
Selain itu, revisi ini berupaya mempertegas batasan tegas antara pelaku peredaran gelap, pengedar, maupun bandar narkotika yang bertindak sebagai pelaku kejahatan nyata dengan kelompok pengguna atau penyalahguna yang sesungguhnya berkedudukan sebagai korban ketergantungan.
Dengan pemisahan yang jelas tersebut, diharapkan penerapan hukum dapat berjalan lebih proporsional, tepat sasaran, dan tidak menyamaratakan penanganan antara pelaku kejahatan berat dengan mereka yang memerlukan pertolongan pemulihan.
Sejalan dengan upaya pembaruan hukum pidana nasional, pemerintah juga telah menetapkan Undang‑Undang Penyesuaian Pidana guna menyelaraskan ketentuan‑ketentuan tindak pidana di bidang narkotika dengan aturan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana yang baru disahkan.
Langkah ini diambil secara khusus guna mencegah terjadinya kekosongan hukum maupun ketidaksesuaian pengaturan saat peralihan berlakunya aturan hukum pidana nasional yang baru.
Para pemangku kepentingan berharap, seperangkat aturan yang disempurnakan kelak tidak hanya memperkokoh pemberantasan jaringan narkotika, tetapi juga membuka jalan kesempatan pemulihan dan pengembalian fungsi sosial bagi mereka yang jatuh ke dalam jeratan ketergantungan, demi terwujudnya lingkungan hukum yang adil dan berkeadaban.
Wartawan by Sutarno
Suber Berita Dimas

















