Dugaan Ujaran Kebencian SARA: Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Pegiat media sosial Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang berbasis unsur Suku, Ras, dan Agama (SARA).

Laporan ini diajukan oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) dan telah teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada Selasa, 26 Mei 2026.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyatakan langkah hukum ini diambil karena pernyataan yang dilontarkan Abu Janda dinilai sangat menyakiti perasaan masyarakat Sumatera Barat, khususnya etnis Minangkabau.

Menurutnya, terdapat ungkapan spesifik, termasuk penggunaan istilah “Barbar”, yang dianggap serangan langsung dan ujaran kebencian terhadap identitas kelompok tersebut.

“Ada kata-kata spesifik yang menyerang dan merupakan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu, yakni masyarakat Sumatera Barat yang mayoritas adalah Minangkabau. Hal ini tidak dapat kami biarkan karena melukai kehormatan dan harga diri warga kami,” tegas Defrizal.

Pihak IKM berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan adil, guna menegakkan aturan serta memberikan kepastian hukum agar tidak terulang kembali pernyataan yang berpotensi memicu perpecahan sosial di tengah masyarakat.

Wartawan by Herjan

Sumber foto Suara.com

Berita Relevan