Juli 21, 2026

Bareskrim Polri Tahan Pimpinan PT Mitra Mentari Sentosa Terkait Dugaan Rekayasa nilai Ekspor komoditas Sawit

by

medianewstrn

medianewstrn.com

Penyidikan menelusuri 95 pengiriman ke Tiongkok; praktik pencatatan rendah diduga merugikan keuangan negara

JAKARTA  – Aparat penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melaksanakan penahanan terhadap Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa, Whu Zeng Xie.

Langkah hukum ini diambil seiring ditetapkannya pihak tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dokumen ekspor melalui cara pencantuman nilai barang di bawah harga sebenarnya atau yang dikenal sebagai under‑invoicing. Penetapan dan penahanan dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kepala Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K Heriyatno, menegaskan bahwa langkah penahanan ini dilakukan demi menjamin kelancaran proses hukum serta mempercepat pengungkapan fakta seutuhnya dalam perkara yang masih terus dikembangkan jangkauannya.

“Tersangka selaku pemimpin tertinggi perusahaan PT Mitra Mentari Sentosa telah kami amankan dan tahan guna kepentingan penyidikan yang sedang berjalan,” terang beliau pada Kamis, 25 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi kuat adanya rekayasa nilai dagang atas komoditas turunan minyak sawit yang dikirim ke luar negeri.

Barang tersebut sesungguhnya masuk dalam daftar yang dibatasi peredarannya, mewajibkan izin resmi Persetujuan Ekspor, serta terutang bea keluar kepada negara namun nilai yang tercantum dalam dokumen jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar wajar. “Praktik semacam ini jelas berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan negara akibat ketidaksesuaian data yang dilaporkan,” tegas Setyo.

Penyidik kini sedang meneliti secara mendalam sebanyak 95 transaksi pengiriman barang yang dilakukan perusahaan tersebut ke negara Tiongkok dalam rentang waktu tahun 2024 hingga awal 2026.

Berbagai upaya pengumpulan bukti telah dilaksanakan, mulai dari pemeriksaan fisik kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, penelusuran berkas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga pencocokan silang seluruh dokumen perdagangan guna memperkokoh landasan hukum perkara.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum belum berakhir; penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar yang sudah ditetapkan, sekaligus menghitung secara cermat besaran kerugian negara yang sesungguhnya terjadi akibat rangkaian perbuatan tersebut.

“Kami dalami setiap alur transaksi dan berkas yang ada, agar kebenaran terungkap utuh dan pertanggungjawaban ditegakkan seadil‑adilnya,” pungkas Setyo.

Reported by Sutarno

Berita Relevan