Akhirnya Ada Angin Segar: Komisi II DPRD Kotim Sepakati 10 Langkah Strategis Atasi Kelangkaan Solar Subsidi Petani

by

medianewstrn

medianewstrn.com

SAMPIT, KALTENG – Setelah berbulan-bulan lamanya menanti dan berjuang di tengah kesulitan mendapatkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, para petani di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, akhirnya mendapatkan kabar gembira dan kepastian solusi.

Keluhan mendesak mengenai sulitnya akses solar untuk menggerakkan alat-alat pertanian yang mereka andalkan, kini dijawab dengan langkah konkret melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kotim, Selasa (26/5/2026).

Rapat yang berlangsung produktif tersebut mempertemukan berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan petani wilayah selatan, manajemen Pertamina, pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hingga jajaran Dinas Pertanian setempat.

Berangkat dari kesepakatan bersama dan keinginan kuat mencari jalan keluar, forum ini melahirkan 10 poin keputusan strategis yang diharapkan menjadi titik balik dalam penyaluran energi bagi sektor pertanian, sekaligus mengakhiri rantai mahalnya harga solar yang selama ini merugikan petani.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyanoor, dalam keterangannya menegaskan bahwa hasil rapat ini membawa angin segar, khususnya bagi para penggiat tani di wilayah selatan Kotim. Ia menyebutkan bahwa persoalan kelangkaan dan mahalnya harga solar tidak boleh dianggap sepele, mengingat dampak langsungnya menyentuh ketahanan pangan daerah.

“Kalau BBM petani langka, siapa yang rugi? Seluruh masyarakat Kotim juga akan merasakan dampaknya. Maka dari itu, sistem distribusi ini harus benar-benar berpihak kepada petani, karena merekalah yang menjaga ketahanan pangan kita,” tegas Akhyanoor.

Sepuluh Poin Kesepakatan: Solusi Jangka Pendek Hingga Jangka Panjang

Dalam rumusan kesepakatan yang disepakati bersama, sepuluh langkah krusial ditetapkan untuk membenahi sistem dari hulu ke hilir, mulai dari ketersediaan, mekanisme pelayanan hingga pengawasan:

1. Penambahan Kuota: Pemerintah dan Pertamina berkomitmen menambah alokasi kuota BBM subsidi khusus sektor pertanian, dengan prioritas utama di wilayah-wilayah sentra produksi pangan di Kotim.

2. Pemisahan Jalur Distribusi: Diatur mekanisme pelayanan dan penyaluran yang terpisah, agar kebutuhan petani tidak lagi bercampur dengan kebutuhan pengguna umum maupun para pelangsir, sehingga hak petani tidak tersedot ke sektor lain.

3. Penyederhanaan Administrasi: Prosedur birokrasi dan mekanisme penggunaan barcode bagi petani akan dipermudah dan disederhanakan, tanpa mengurangi ketatnya pengawasan agar tetap tepat sasaran. Dinas Pertanian telah menyiapkan sistem pendataan mutakhir berbasis aplikasi XSTAR untuk memudahkan verifikasi.

4. Penguatan Pengawasan Terpadu: Pertamina, pengelola SPBU, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum akan bersinergi memperketat pemantauan. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan subsidi yang selama ini terjadi.

5. Pendataan Akurat: Akan dilakukan verifikasi ulang dan pemutakhiran data petani penerima subsidi, agar jumlah pasokan yang disalurkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan jumlah lahan garapan.

6. Fasilitas Khusus Pertanian: Didorongnya pembentukan sistem penyaluran atau fasilitas tersendiri yang dikhususkan bagi kebutuhan agraris, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap ketahanan pangan daerah.

7. Usulan SPBU Khusus: Sebagai solusi jangka panjang, DPRD dan Pemda akan mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk mendirikan SPBU khusus sektor pertanian, guna menjamin ketersediaan pasokan tanpa hambatan.

8. Penambahan Alokasi Wilayah: Khusus untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Parenggean, Tualan Hulu, Mentaya Hulu, Telaga Antang, Antang Kalang, dan Bukit Santuai, kuota di SPBU dan Angkutan Penyalur Motorik SPBU (APMS) akan ditingkatkan.

9. Solusi Cepat Tiga Hari: Sebagai langkah darurat mengatasi kelangkaan mendesak, tambahan kuota solar subsidi akan segera disalurkan dalam kurun waktu tiga hari ke depan.

10. Penegasan Kuota SPBU Samuda: Pengelola SPBU di wilayah Samuda diminta mempertegas kembali alur penyaluran agar pasokan yang ada disalurkan sepenuhnya mengacu pada kuota resmi dari Pertamina untuk petani.

Mengakhiri Praktik Mahal dan Penyimpangan

Salah satu poin yang paling disambut lega oleh para petani adalah kepastian harga dan kemudahan pengambilan. Selama ini, akibat sulitnya akses langsung ke SPBU, petani terpaksa membeli solar dari tangan pengecer dengan harga yang tidak masuk akal.

Data yang diterima DPRD menunjukkan, satu jerigen berisi 30 liter biosolar subsidi sempat dijual hingga mencapai Rp800 ribu. Padahal, harga resmi subsidi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp6.800 per liter.

“Bayangkan beban yang dipikul petani. Barang subsidi malah dibeli jauh di atas harga wajar. Mudah-mudahan ke depan mereka bisa mendapatkan harga standar dan hak mereka terpenuhi,” ungkap Akhyanoor.

Dalam kesepakatan tersebut, juga ditetapkan kelonggaran bagi petani untuk menggunakan jerigen saat membeli BBM, namun tetap dengan syarat keamanan.

“Boleh pakai jerigen standar dan aman. Tujuannya agar petani tidak perlu membawa alat berat ke SPBU yang justru bisa merusak jalan umum,” jelasnya.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku di wilayah Lempuyang atau Teluk Sampit saja, melainkan mencakup seluruh kecamatan dan desa di Kotawaringin Timur, selama nama petani tersebut telah tercatat dan terverifikasi dalam data resmi Dinas Pertanian.

Dengan terbitnya 10 rekomendasi ini, diharapkan persoalan energi pertanian yang menjadi urat nadi ekonomi masyarakat Kotim segera teratasi.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa aspirasi rakyat didengar, dan solusi konkret dihadirkan demi menjaga keberlangsungan hidup para petani yang menjadi garda terdepan penyedia pangan bagi masyarakat luas.

Wartawan by Karyani.

Berita Relevan