SERUYAN kALTENG – Sebuah peristiwa memalukan menimpa jajaran pemerintahan di Kabupaten Seruyan. Seorang pejabat publik yang menjabat sebagai Camat di wilayah Seruyan Hilir berinisial AU, diringkus aparat kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan pejabat pemerintah ini dilakukan bersamaan dengan seorang rekannya yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), keduanya diamankan saat berada di dalam sebuah ruangan yang diduga dijadikan tempat untuk mengonsumsi bahan terlarang tersebut, pada Senin malam, 18 Mei 2026.
Operasi penggerebekan dan penangkapan tegas ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Seruyan, AKBP Beddy Sewendi, yang didampingi oleh tim khusus dari Satuan Narkoba Polres Seruyan.
Baca Juga
Tindakan hukum tersebut berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah lokasi beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara RT 24, Kelurahan Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Berdasarkan keterangan di lapangan, petugas kepolisian melakukan penggerebekan di ruangan tersebut dan menemukan dua orang individu yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung diamankan dan digiring ke Markas Besar Polres Seruyan untuk menjalani serangkaian proses hukum dan pemeriksaan mendalam lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti yang sangat memberatkan, berupa bungkusan klip berisi zat yang diduga narkotika golongan jenis sabu-sabu, lengkap dengan peralatan atau alat hisap yang biasa digunakan untuk mengonsumsinya.
Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Sewendi, membenarkan secara resmi seluruh rangkaian operasi penindakan hukum tersebut.
Beliau menegaskan bahwa kedua individu yang diamankan, beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dan disita di tempat kejadian, kini telah berada di bawah pengawasan kepolisian untuk diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
“Kedua pelaku beserta barang bukti yang kami temukan telah kami amankan sepenuhnya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan laboratorium awal berupa tes urin terhadap kedua pelaku tersebut telah menyatakan hasil positif, yakni keduanya terbukti telah menggunakan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” tegas AKBP Beddy Sewendi dalam keterangan persnya.
Lebih jauh, Kapolres menjelaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik masih berfokus pada pendalaman perkara. Pihak kepolisian menduga kuat jaringan atau keterlibatan dalam kasus ini tidak hanya berhenti pada kedua tersangka yang sudah diamankan, mengingat peredaran dan penyalahgunaan narkotika umumnya memiliki rantai yang lebih panjang.
Oleh karena itu, tim penyidik berkomitmen untuk melakukan pengembangan kasus secara mendalam guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain atau tersangka tambahan yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat, mengingat salah satu tersangka merupakan pejabat pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung masyarakat. Fakta bahwa pejabat publik dan aparatur negara justru terjerat dalam tindakan ilegal dan merusak ini menjadi pukulan berat bagi citra pelayanan publik,
sekaligus menegaskan komitmen tegas kepolisian bahwa penegakan hukum berlaku sama bagi siapa saja, tanpa pandang jabatan, pangkat, maupun kedudukan sosial.
Wartawan by Karyani

















