275 Tersangka Asing Judi Online di Hayam Wuruk Plaza Akan Diadili di Indonesia, Polri Lacak Aliran Dana hingga Dalang

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia memastikan penegakan hukum akan berjalan tuntas terhadap 275 warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jaringan perjudian daring (judol) berskala internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza, Jakarta Barat.

Seluruh pihak yang terjerat dalam kasus ini akan diadili dan dipertanggungjawabkan perbuatannya di wilayah hukum Indonesia, melalui proses hukum yang berjalan dari tahap penyidikan hingga persidangan di pengadilan.

Hal ini ditegaskan secara tegas oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam penindakan kasus ini, dan proses hukum akan dijalani secara lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Terhadap mereka yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, akan tetap kami proses secara pidana hingga tuntas. Kasus ini akan kami limpahkan ke Kejaksaan Agung untuk tahap penuntutan, hingga akhirnya dilanjutkan ke meja hijau dan sidang pengadilan. Semuanya akan diselesaikan di Indonesia,” tegas Brigjen Wira Satya Triputra.

Telusuri Jejak Keuangan Ungkap Dalang dan Pihak Terkait

Penyidikan kasus besar ini belum berhenti pada pengamanan para pelaku operasional saja. Tim penyidik kini bergerak masuk ke tahap pendalaman yang lebih mendasar, yakni menelusuri jejak keuangan dan aliran dana yang melintas dalam operasi ilegal tersebut.

Untuk keperluan tersebut, Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengungkap rapat-rapat perputaran uang hasil kejahatan ini.

Penelusuran aset dan aliran dana ini memiliki tujuan strategis: mengungkap siapa sosok dalang di balik layar, siapa sponsor utama yang membiayai operasi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam penyewaan gedung yang dijadikan markas besar kegiatan ilegal tersebut. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai jaringan secara menyeluruh, sehingga tidak hanya memutus cabang, tetapi mencabut akar kejahatan itu sendiri.

“Kita masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut terkait hal ini. Mohon berikan waktu kepada kami, karena kami masih terus berkoordinasi secara intensif baik dengan PPATK maupun para pemangku kepentingan terkait lainnya. Hal ini kami lakukan agar seluruh fakta hukum dan keterlibatan pihak lain dapat terungkap secara utuh dan lengkap,” jelas Wira.

Pengungkapan jaringan di Hayam Wuruk Plaza ini semakin menegaskan bahwa Indonesia telah menjadi sasaran utama sekaligus basis operasi strategis sindikat judol internasional.

Komitmen Polri untuk mengadili para tersangka di Indonesia sekaligus menelusuri jejak keuangan merupakan sinyal tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi keberadaan kejahatan lintas negara yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

Hingga saat ini, tim penyidik terus bekerja sistematis merajut bukti dan fakta, guna memastikan kasus ini berjalan sempurna dan menghasilkan putusan yang mewujudkan rasa keadilan serta ketertiban hukum di masyarakat.

Reporter by Fery

( Dok foto Ratastv)

Berita Relevan