Seorang Wartawan Tertipu Iming – Iming Trading, PT. Best Profit Futures

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Sejumlah investor yang diantaranya adalah seorang wartawan Media Warta Nasional mengaku menjadi korban dugaan penggelapan uang berkedok investasi trading emas yang diduga melibatkan jaringan pemasaran dari perusahaan pialang berjangka PT. Best Profit Futures (PT. BPF) cabang Pekanbaru Riau.

Kerugian yang dialami para nasabah ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Salah satu korban bernama Sugianto mengungkapkan bahwa kerugian yang Ia alami berawal dari perkenalanya dengan seorang perempuan bernama Erni melalui media sosial Facebook sekitar satu tahun lalu.

Dalam komunikasi tersebut, Erni menawarkan peluang investasi trading emas yang diklaim legal karena disebut telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Korban kemudian diperkenalkan dengan seorang staf lain bernama Priyo Anggoro yang disebut bekerja di PT Best Profit Futures (BPF) cabang Pekanbaru.

Priyo dari PT. BPF menjelaskan terkait investasi tersebut adalah berupa perdagangan emas yang dinilai aman dan berpotensi menghasilkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Karena dalam penjelasan tersebut dikatakan bahwa ini merupakan perdagangan emas yang minim resiko, saya merasa yakin untuk mencoba berinvestasi,” ungkap korban (Sugiyanto red…) kepada awak media Minggu 08/03/2026

Pada 13/02/2026, korban akhirnya menyetorkan dana awal sebesar Rp100 juta, yang disebut sebagai batas minimal investasi.

Setelah itu korban dibuatkan akun trading dan mulai melakukan transaksi dengan bimbingan secara daring.

Dalam beberapa hari pertama, korban mengaku dipandu oleh Erni dalam mengoperasionalkan aplikasi perdagangan emas tersebut, Sugiyanto sempat memperoleh keuntungan berkisar Rp: 3 juta hingga Rp: 5 juta per hari.

Namun situasi berubah ketika pihak pembimbing menyampaikan bahwa kondisi pasar sedang tidak stabil.

Korban diinformasikan bahwa emas yang telah dibeli tidak dapat dijual karena harga terus bergerak naik akibat faktor geopolitik global.

Akibatnya, seluruh modal disebut telah digunakan untuk membeli beberapa lot emas.

Tidak lama kemudian akun korban dinyatakan terkunci oleh pihak PT. BPF karena saldo dianggap tidak mencukupi untuk menutup biaya sewa transaksi yang disebut mencapai sekitar Rp: 300 ribu per hari.

Untuk menghindari kerugian total, korban diminta oleh Michael untuk menambah dana atau top up minimal Rp : 100 juta agar uang yang telah diinvestasikan dapat ditarik ke saldo nasabah.

Karena khawatir kehilangan dana yang telah masuk, korban akhirnya kembali mentransfer Rp : 100 juta pada 4/03/2026 setelah mendapat penjelasan langsung melalui sambungan telepon dari pimpinan PT. BPF Pekan Baru Michael.

Sugiyanto mengaku dijanjikan oleh Michael bahwa dalam waktu tiga hari dana yang dimasukkan bisa berkembang hingga sekitar Rp : 230 juta.

Selanjutnya pengelolaan akun diserahkan kepada Erni yang disebut telah berpengalaman lebih dari delapan tahun di bidang trading.

Pada awal perdagangan kembali, akun sempat mencatat keuntungan sekitar Rp : 4 juta.

Namun pada malam hari yang sama, korban diberitahu bahwa akun kembali mengalami lock otomatis karena dianggap terlambat memberikan instruksi penutupan transaksi.

Pihak pembimbing kembali meminta tambahan dana Rp : 100 juta agar akun dapat diaktifkan kembali.
Situasi tersebut jelas menimbulkan kecurigaan bagi korban.

Ia menilai permintaan penambahan dana yang berulang serta alasan teknis yang diberikan terkesan tidak transparan.

“Saya mulai menduga ada skenario penipuan dan penggelapan uang investor dengab pola akun terkunci dan perlu terus menambah uang investasi untuk bisa melakukan penarikan saldo,” ujarnya.

Dugaan praktik serupa juga dialami oleh sejumlah nasabah lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berita di media online terdapat beberapa korban dengan kerugian besar, antara lain:

Abdul Rahmat Gultom (44) mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar
Adi Putra Siregar (24) mengalami kerugian sekitar Rp130 juta
Saur Rudy Hutasoit (43) mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Le Hong mengalami kerugian sekitar Rp2,6 miliar
Elis dan Eeer mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.

Para korban mengaku kesulitan menarik dana mereka dari akun investasi dan tidak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai kondisi kerugian yang dialami.

Beberapa korban bahkan telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian serta menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.

Selain itu, sejumlah laporan menyebutkan bahwa layanan perusahaan tersebut telah menerima banyak keluhan dari nasabah terkait dana investasi yang tidak dapat dicairkan.

Kasus ini memunculkan dugaan adanya penggelapan dana nasabah berkedok investasi trading, meskipun hingga kini pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati investasi trading yang diawarkan PT. BPF terutama yang menawarkan keuntungan cepat dengan skema penyetoran dana berulang.

Pihak Kepolisian Riau diharapkan dapat melakukan penyelidikan mendalam dan menagkap para pelaku jika terbukti menipu masyarakat.

Reporter by: Tasya

Berita Relevan