Ketua Umum AMBL Menolak Keras Tuntutan Koalisi Nasional Reforma Agraria 

by

medianewstrn

medianewstrn.com

LAMPUNG  – Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) Kolonel Purn Sukardiansyah menolak keras tuntutan KNARA (Koalisi Nasional Reforma Agraria) terkait pengeluaran Kampung dan Desa Definitif dari kawasan Hutan. SELASA 3/2/2026.

Sukardiansyah menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak dapat diterima karena hutan register yang dimaksud merupakan tanah hak ulayat adat Suku Lampung.

Dalam siaran persnya, Senin (3/2/2026), Sukardiansyah menyampaikan bahwa Suku Lampung telah memberikan sebagian besar tanah hak ulayat adat mereka untuk program transmigrasi, namun kini tanah tersebut diserobot oleh para pendatang penggarap liar.

Ia menekankan bahwa Suku Lampung juga membutuhkan ruang hidup dan lahan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Sukardiansyah mendesak Presiden Prabowo dan para menteri terkait untuk mengembalikan hutan register tanah hak ulayat Suku Lampung sebagai warisan leluhur mereka.

Ia juga menegaskan bahwa Suku Lampung akan mempertahankan tanah hak ulayat adat mereka dengan jiwa dan raga.

“Jangan sampai kami Suku Lampung merasa lebih sengsara dari jaman penjajahan Belanda karena dijajah oleh kolonisasi suku pendatang,” tegas Sukardiansyah.

Sukardiansyah juga menekankan bahwa Suku Lampung cinta damai dan persaudaraan, namun tidak akan menerima jika mereka dimarginalisasi dan dijajah atas tanah warisan leluhur mereka.

Reporter by: Sastra Suganda.

Berita Relevan