JAKARTA – Polri mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Red Notice tersebut diterbitkan pada 23 Januari 2026.
“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko.
Keberadaan MRC saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri, namun lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik. Red Notice telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.
Baca Juga
“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.
Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal. ( Red )

















