MK Telah Memutuskan Bahwa Wartawan Yang Menjalankan Profesinya Tidak Dapat dijerat Dengan Pidana Maupun Perdata

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa wartawan yang menjalankan profesinya tidak dapat dijerat dengan pidana maupun perdata. Jum’at 23 Januari 2026.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai mencakup mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan kebebasan pers di Indonesia. ( Red )

Berita Relevan