JAKARTA – Satu tahun setelah kemunculannya dalam aksi unjuk rasa 25 Agustus 2025, nama Badru kembali disebut-sebut menjelang aksi serupa yang dijadwalkan besok. Jika kembali hadir, hal ini tentu menjadi semacam “reuni” yang memantik perbandingan dinamika politik di dua masa pemerintahan yang berbeda.
Pihak yang memantau dinamika aksi ini menegaskan bahwa yang perlu didalami secara khusus adalah peta kekuatan serta arah gerakan unjuk rasa yang akan berlangsung. Sementara itu, muncul pandangan bahwa aksi kali ini lebih tampak seperti “drama politik” yang sengaja disusun untuk membandingkan bagaimana penyampaian aspirasi berlangsung di masa pemerintahan Jokowi dan di saat Prabowo Subianto berkuasa saat ini.
Isu Utama: UU Penyitaan Aset vs Langkah Satgas PKH
Isu yang diangkat pun terlihat memiliki bobot yang sensitif, yakni Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset. Isu ini kemudian ditarik garis perbandingan dengan langkah penyitaan yang dilakukan oleh Satgas Pemulihan Kekayaan Hasil Korupsi (PKH), serta Surat Keputusan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Kedua hal ini—rencana payung hukum penyitaan aset dan praktik penyitaan yang sudah berjalan melalui satgas maupun SK kementerian—menjadi bahan diskusi utama yang disampaikan ke publik menjelang aksi berlangsung. Perbandingan ini sengaja ditampilkan untuk menyoroti konsistensi kebijakan serta penegakan hukum di pemerintahan yang baru.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut maupun pemerintah terkait isu yang diangkat. Peta kekuatan pendukung aksi serta titik kumpul pasti masih dalam pemantauan dan belum dipublikasikan secara luas. Situasi dipandang perlu dipantau ketat untuk melihat sejauh mana aksi ini benar-benar didorong aspirasi masyarakat atau sekadar menjadi alat tarik-ulur kekuatan politik.@Sutarno















